GUNUNGSITOLI,
ATENSINEWS.co - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Peduli Nias (PPN) Kota
Gunungsitoli, Nota Ziliwu, menggelar diskusi nonformal namun substantif bersama
Ketua Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN), Mayjen TNI
(Purn.) Drs. Christian Zebua, M.M. Diskusi tersebut membahas konsolidasi
kekuatan untuk percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, yang berlangsung
pada Jumat malam (24/4/2026) di Kopi Kana, Jalan Yos Sudarso Ujung No. 178,
Gunungsitoli.
Diskusi yang berlangsung dalam suasana hangat,
akrab, namun tetap intens dan konstruktif ini mencerminkan komitmen generasi
muda Nias untuk membangun ruang dialog intelektual sebagai bagian dari
perjuangan sosial dan politik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat
Kepulauan Nias.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPP-PKN, memaparkan
kajian strategis serta peta aktor kunci dalam upaya pembentukan daerah otonomi
baru, sekaligus menegaskan bahwa perjuangan pemekaran tidak lagi dapat
diposisikan sebagai aspirasi lokal semata, melainkan harus didorong menjadi
agenda strategis nasional.
Baca juga : Diskursus Intelektual: Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, Geopolitik, dan Ketahanan Nasional
Mantan Pangdam XVII/Cenderawasih
itu menegaskan bahwa secara administratif dan kewilayahan, Kepulauan Nias telah
memenuhi syarat sebagai provinsi baru. Namun, ia menggarisbawahi bahwa hambatan
utama bukan lagi pada aspek teknis, melainkan pada konfigurasi politik
nasional.
“Persoalan utama
yang kita hadapi saat ini bukan lagi pada aspek kelayakan, melainkan pada
bagaimana membangun orkestrasi kekuatan yang efektif. Mengingat pemekaran
merupakan keputusan politik tingkat tinggi, diperlukan kemampuan untuk membaca,
memetakan, serta mengelola peran para aktor kunci secara strategis,” ujarnya.
Selain itu,
Christian menjelaskan bahwa peta kekuasaan dalam perjuangan pemekaran terbagi
dalam dua arena besar, yakni tingkat lokal sebagai penggerak tekanan politik
dan tingkat nasional sebagai pengambil keputusan akhir. Ia menekankan
pentingnya sinergi antara keduanya.
“Presiden merupakan penentu akhir, DPR RI menjadi
pintu legislasi, koalisi elite lokal berperan dalam menentukan kekuatan
tekanan, sementara gerakan sipil berfungsi sebagai pemicu momentum politik.
Namun demikian, ia menilai bahwa yang kerap menjadi mata rantai yang hilang
adalah kurangnya sinkronisasi antara tekanan di tingkat lokal dan lobi di
tingkat nasional.
Baca juga : Pemekaran Provinsi Nias Terjebak Moratorium, Negara Terus Menunda
Sementara itu, Nota
Ziliwu menyoroti pentingnya konsolidasi kekuatan masyarakat sipil dan generasi
muda sebagai elemen penekan yang menentukan. Menurutnya, tanpa tekanan kolektif
yang terorganisir, isu pemekaran akan sulit menembus prioritas kebijakan
nasional.
“Selama ini kita
bergerak, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi. Padahal, kekuatan utama kita
justru ada pada solidaritas masyarakat. Jika seluruh elemen bersatu, maka
tekanan politik akan terbentuk secara alami dan sulit diabaikan oleh pusat,”
katanya.
Ia juga menekankan
bahwa perjuangan pemekaran harus dikawal melalui pendekatan intelektual dan
strategis, bukan sekadar mobilisasi emosional. Dalam konteks itu, pemetaan
aktor atau power mapping menjadi instrumen penting
untuk menentukan arah gerakan.
Baca juga : Bang YD Serukan Bupati dan Wali Kota Bersatu Perjuangkan Provinsi Kepulauan Nias
Diskusi tersebut
mengidentifikasi bahwa aktor kunci di tingkat nasional mencakup pemerintah
pusat, DPR RI, serta kementerian teknis, yang memiliki kewenangan menentukan
nasib usulan daerah otonomi baru. Di sisi lain, aktor lokal seperti kepala
daerah, DPRD, organisasi masyarakat, dan kelompok pemuda berperan sebagai
penggerak utama tekanan politik.
“Perjuangan ini
tidak bisa lagi berjalan parsial. Harus ada satu desain besar, satu narasi, dan
satu arah gerakan. Kita perlu memastikan bahwa isu pemekaran Nias menjadi
pembicaraan nasional, bukan hanya lokal,” tegas Christian.
Diskusi ini juga
menegaskan bahwa pemekaran bukan sekadar pembentukan wilayah administratif
baru, melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan pembangunan,
memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta membuka peluang percepatan
kesejahteraan masyarakat. (Red)


0 Komentar