Diskursus Intelektual: Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, Geopolitik, dan Ketahanan Nasional

 

Foto (kiri ke kanan): Yason Yonata Gea, S.Pd., Agri Handayan Zebua, Firman Jaya Daeli, S.H., Budiyarman Lahagu, S.E., dan Nota Ziliwu.

GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Pengurus Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menggelar diskusi nonformal namun substantif bersama Firman Jaya Daeli, S.H., mantan Anggota DPR RI Komisi Hukum dan Politik, pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli. Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut berjalan dalam suasana akrab, dialogis, dan penuh pertukaran gagasan kritis.

Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah pentolan AMPERA, antara lain Nota Ziliwu, Agri Handayan Zebua, Budiyarman Lahagu, S.E., Yason Yonata Gea, S.Pd., serta Setiaman Zebua. Kehadiran para pentolan AMPERA ini mencerminkan komitmen kolektif organisasi dalam membangun ruang dialog intelektual sebagai bagian dari perjuangan sosial dan politik yang berorientasi pada kepentingan rakyat Kepulauan Nias.

Kehadiran Firman Jaya Daeli, tokoh nasional asal Kepulauan Nias, memiliki makna strategis bagi kalangan aktivis. Selain dikenal sebagai politisi intelektual dengan rekam jejak panjang dalam isu hukum, politik, dan tata kelola negara, Firman juga merupakan figur yang konsisten mendorong penguatan demokrasi substantif dan reformasi kelembagaan. Kapasitas akademik serta pengalaman beliau sebagai narasumber tetap di lingkungan pendidikan kepemimpinan Polri (Sespim Polri) menjadikannya rujukan penting dalam diskursus sosial, hukum, dan keamanan.

Diskusi ini secara khusus menyoroti kondisi sosial-ekonomi masyarakat Kepulauan Nias dalam konteks dinamika regional pascabencana banjir besar di wilayah Tapanuli dan Aceh beberapa bulan sebelumnya. Para aktivis AMPERA memaparkan bahwa bencana tersebut tidak hanya berdampak lokal, tetapi menimbulkan efek sistemik terhadap jalur distribusi logistik ke Kepulauan Nias. Terhambatnya arus barang kebutuhan pokok serta terganggunya pengiriman hasil pertanian dari Nias ke luar daerah dinilai telah memperlemah daya tahan ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha kecil.

Selain isu ekonomi, diskusi juga mengangkat persoalan penegakan hukum di Kepulauan Nias. Para aktivis menekankan pentingnya supremasi hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Dalam pandangan AMPERA, lemahnya penegakan hukum tidak hanya berdampak pada rasa keadilan publik, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas sosial dan iklim investasi daerah.

Salah satu isu strategis yang menjadi fokus utama diskusi adalah wacana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. AMPERA menjelaskan bahwa aspirasi tersebut bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bagian dari upaya struktural untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta memperkuat identitas dan daya saing kawasan kepulauan. Isu pemekaran ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh AMPERA kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Nias.

Dalam merespons isu pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, Firman Jaya Daeli memberikan penekanan khusus pada dimensi geopolitik dan ketahanan nasional. Menurutnya, Kepulauan Nias tidak dapat dipahami semata sebagai wilayah administratif, melainkan sebagai kawasan strategis negara dalam konteks pertahanan, kedaulatan maritim, dan geopolitik Indonesia.

Firman menegaskan bahwa secara geografis, Kepulauan Nias merupakan wilayah kepulauan terdepan di bagian barat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan jalur pelayaran internasional. Posisi ini menjadikan Nias memiliki nilai strategis dalam menjaga kedaulatan wilayah laut, pengawasan perbatasan maritim, serta stabilitas keamanan nasional di kawasan barat Indonesia.

Dalam perspektif ketatanegaraan, Firman berpandangan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias justru merupakan langkah penguatan negara, bukan pemecahan atau pelemahan NKRI. Pemekaran, apabila dilakukan berdasarkan kajian akademik yang matang dan kerangka hukum yang konstitusional, akan memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memperkuat kehadiran negara di wilayah terluar dan terdepan.

“Negara yang kuat bukan hanya hadir di pusat kekuasaan, tetapi juga harus hadir secara nyata di wilayah-wilayah strategisnya,” tegas Firman dalam diskusi tersebut. Menurutnya, penguatan struktur pemerintahan di Kepulauan Nias melalui pembentukan provinsi akan memperbesar kapasitas negara dalam mengelola potensi maritim, sumber daya manusia, serta sistem pertahanan dan keamanan wilayah kepulauan.

Firman juga menambahkan bahwa dalam konteks geopolitik global yang semakin dinamis, negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan tata kelola wilayah yang adaptif dan berbasis kepulauan. Oleh karena itu, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dapat dipandang sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkokoh integrasi wilayah, memperkuat kedaulatan maritim, serta menjaga stabilitas geopolitik di kawasan Samudra Hindia.

Dengan demikian, Firman menekankan bahwa narasi pemekaran Provinsi Kepulauan Nias harus diletakkan dalam kerangka besar kepentingan nasional. Penguatan Nias melalui pemekaran bukanlah agenda sempit kedaerahan, melainkan kontribusi strategis terhadap penguatan NKRI, persatuan bangsa, dan kedaulatan negara di wilayah terdepan Indonesia.

(Nota Ziliwu)

0 Komentar