Pemekaran Provinsi Nias Terjebak Moratorium, Negara Terus Menunda

 

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pdt. Berkat Kurniawan Laoly, S.Th.

GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Isu pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali mengemuka. Bukan karena euforia politik musiman, melainkan karena satu pertanyaan lama yang belum pernah dijawab negara: berapa lama wilayah kepulauan seperti Nias harus menunggu keadilan pembangunan akibat moratorium pemekaran daerah?

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoly, menilai moratorium pemekaran yang diberlakukan sejak satu dekade lalu telah berubah dari instrumen penataan menjadi penghambat struktural bagi daerah kepulauan. “Kepulauan Nias memiliki karakter geografis yang tidak bisa diperlakukan sama dengan wilayah daratan. Moratorium ini justru membekukan solusi,” ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/12/2025).

Padahal, menurut Berkat, Kepulauan Nias memiliki modal dasar untuk berdiri sebagai provinsi mandiri. Sektor pariwisata, kelautan, pertanian, perkebunan, dan peternakan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun potensi itu kerap berhenti di tataran wacana karena kewenangan dan prioritas anggaran berada jauh di Medan.

Ketergantungan pada APBD Provinsi Sumatera Utara menjadi persoalan berikutnya. Anggaran provinsi induk harus dibagi untuk wilayah daratan yang luas dan padat. Akibatnya, Kepulauan Nias kerap berada di barisan belakang prioritas pembangunan. “Ini bukan soal mampu atau tidak mampu, tapi soal sistem anggaran yang memang tidak adil bagi wilayah kepulauan,” kata Berkat.

Moratorium juga berdampak langsung pada ketahanan pangan dan logistik. Hampir seluruh pasokan bahan pokok Kepulauan Nias bergantung pada distribusi dari daratan Sumatera. Ketika bencana alam atau gangguan infrastruktur terjadi di wilayah daratan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat Nias. Negara, kata Berkat, seolah membiarkan kerentanan itu berlangsung tanpa solusi struktural.

Biaya tinggi transportasi dan birokrasi menjadi konsekuensi lain. Urusan pemerintahan, koordinasi, hingga perjalanan dinas harus ditempuh dengan ongkos besar dan waktu panjang. Situasi ini memperlemah efektivitas layanan publik, sekaligus menggerus kemampuan fiskal daerah.

Status sebagai provinsi baru juga membuka peluang strategis yang selama ini tertutup. Kepulauan Nias berpotensi memiliki pelabuhan laut dan bandara bertaraf internasional, membuka jalur perdagangan langsung dengan pasar nasional dan global. Namun rencana itu terus tertunda karena keputusan strategis berada di luar kendali wilayah kepulauan.

Di tingkat nasional, moratorium pemekaran juga berdampak pada krisis representasi politik. Dalam hampir sepuluh tahun terakhir, Kepulauan Nias tidak memiliki daerah pemilihan khusus untuk DPR RI dan DPD RI. Aspirasi daerah sering kali tenggelam di tengah kepentingan politik wilayah daratan.

Ironisnya, dalam sepuluh tahun pertama pembentukan provinsi baru, negara justru menyediakan skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang relatif besar untuk mendorong kemandirian. Skema ini, menurut Berkat, justru tidak pernah diuji di Kepulauan Nias akibat moratorium yang tak kunjung dievaluasi secara objektif.

Aspek pertahanan negara pun luput dari perhatian. Letak Kepulauan Nias yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia menjadikannya titik strategis pertahanan wilayah barat Indonesia. “Menunda pemekaran berarti menunda penguatan kedaulatan negara di wilayah perbatasan maritim,” ujar Berkat.

Bagi Berkat Kurniawan Laoly, pertanyaan kuncinya bukan lagi apakah Kepulauan Nias layak menjadi provinsi. Pertanyaannya adalah mengapa negara terus menunda solusi yang sudah memenuhi syarat administratif, akademik, dan strategis nasional?

“Moratorium seharusnya dievaluasi, bukan dijadikan alasan permanen. Jika negara serius bicara keadilan pembangunan, Kepulauan Nias tidak boleh terus dikorbankan,” katanya.

(Nota Ziliwu)

0 Komentar