![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pdt. Berkat Kurniawan Laoly, S.Th. |
GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Isu pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali
mengemuka. Bukan karena euforia politik musiman, melainkan karena satu
pertanyaan lama yang belum pernah dijawab negara: berapa lama wilayah kepulauan seperti Nias harus menunggu keadilan
pembangunan akibat moratorium pemekaran daerah?
Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat
Kurniawan Laoly, menilai moratorium pemekaran yang diberlakukan sejak
satu dekade lalu telah berubah dari instrumen penataan menjadi penghambat struktural bagi daerah
kepulauan. “Kepulauan Nias memiliki karakter geografis yang tidak bisa
diperlakukan sama dengan wilayah daratan. Moratorium ini justru membekukan
solusi,” ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/12/2025).
Padahal,
menurut Berkat, Kepulauan Nias memiliki modal dasar untuk berdiri sebagai
provinsi mandiri. Sektor pariwisata, kelautan, pertanian, perkebunan, dan
peternakan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun
potensi itu kerap berhenti di tataran wacana karena kewenangan dan prioritas
anggaran berada jauh di Medan.
Ketergantungan
pada APBD Provinsi Sumatera Utara menjadi persoalan berikutnya. Anggaran
provinsi induk harus dibagi untuk wilayah daratan yang luas dan padat.
Akibatnya, Kepulauan Nias kerap berada di barisan belakang prioritas
pembangunan. “Ini bukan soal mampu atau tidak mampu, tapi soal sistem anggaran
yang memang tidak adil bagi wilayah kepulauan,” kata Berkat.
Moratorium
juga berdampak langsung pada ketahanan pangan dan logistik. Hampir seluruh
pasokan bahan pokok Kepulauan Nias bergantung pada distribusi dari daratan
Sumatera. Ketika bencana alam atau gangguan infrastruktur terjadi di wilayah
daratan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat Nias. Negara, kata Berkat,
seolah membiarkan kerentanan itu berlangsung tanpa solusi struktural.
Biaya
tinggi transportasi dan birokrasi menjadi konsekuensi lain. Urusan
pemerintahan, koordinasi, hingga perjalanan dinas harus ditempuh dengan ongkos
besar dan waktu panjang. Situasi ini memperlemah efektivitas layanan publik,
sekaligus menggerus kemampuan fiskal daerah.
Status
sebagai provinsi baru juga membuka peluang strategis yang selama ini tertutup.
Kepulauan Nias berpotensi memiliki pelabuhan laut dan bandara bertaraf
internasional, membuka jalur perdagangan langsung dengan pasar nasional dan
global. Namun rencana itu terus tertunda karena keputusan strategis berada di
luar kendali wilayah kepulauan.
Di
tingkat nasional, moratorium pemekaran juga berdampak pada krisis representasi politik. Dalam
hampir sepuluh tahun terakhir, Kepulauan Nias tidak memiliki daerah pemilihan
khusus untuk DPR RI dan DPD RI. Aspirasi daerah sering kali tenggelam di tengah
kepentingan politik wilayah daratan.
Ironisnya,
dalam sepuluh tahun pertama pembentukan provinsi baru, negara justru
menyediakan skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang
relatif besar untuk mendorong kemandirian. Skema ini, menurut Berkat, justru
tidak pernah diuji di Kepulauan Nias akibat moratorium yang tak kunjung dievaluasi
secara objektif.
Aspek
pertahanan negara pun luput dari perhatian. Letak Kepulauan Nias yang
berhadapan langsung dengan Samudera Hindia menjadikannya titik strategis
pertahanan wilayah barat Indonesia. “Menunda pemekaran berarti menunda
penguatan kedaulatan negara di wilayah perbatasan maritim,” ujar Berkat.
Bagi
Berkat Kurniawan Laoly, pertanyaan kuncinya bukan lagi apakah Kepulauan Nias
layak menjadi provinsi. Pertanyaannya adalah mengapa negara terus menunda solusi yang sudah memenuhi syarat administratif,
akademik, dan strategis nasional?
“Moratorium
seharusnya dievaluasi, bukan dijadikan alasan permanen. Jika negara serius
bicara keadilan pembangunan, Kepulauan Nias tidak boleh terus dikorbankan,”
katanya.
(Nota Ziliwu)


0 Komentar