Gunungsitoli - Atensinews.co.
Sudah lebih dari satu tahun berlalu sejak kasus penganiayaan terhadap Atulo’o Gulo alias Ama Yanu dilaporkan ke Polres Nias pada 8 Desember 2023. Namun, hingga kini kasus tersebut masih belum menemui titik terang.
Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 29 November 2023 di Desa Lolomboli, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Dua orang terlapor yakni Ama Lius Lase dari Desa Te’olo, Kecamatan Tugala Oyo, Nias Utara, serta Ama Aksi Zalukhu dari wilayah yang sama. Meski telah dilaporkan, keduanya hingga kini belum diproses secara hukum.
Ketua LSM Peduli Kepulauan Nias (PKN), Petrus S. Gulo, S.E., mendesak Kapolres Nias untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Ia menegaskan bahwa penganiayaan terhadap Atulo’o Gulo dilakukan secara bersama-sama dan seharusnya segera mendapat kejelasan hukum.
"Kasus ini sudah dilaporkan sejak 8 Desember 2023, tapi hingga Januari 2025, lebih dari satu tahun berlalu, masih tidak ada kejelasan,Jika dibiarkan, ini bisa merusak citra kepolisian di mata publik. Apalagi, bukti video dan foto menunjukkan korban dalam kondisi berlumuran darah dan hampir kehilangan nyawa. Seharusnya tidak ada alasan untuk mengabaikan kasus ini," ungkap Petrus Gulo di Kota Gunungsitoli, Kamis (30/01/2025).
Ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea mengatakan bahwa Polres Nias akan menerbitkan surat perintah membawa terhadap terlapor dalam kasus penganiayaan tersebut, setelah dua kali panggilan tidak diindahkan.
"Sudah 2 kali kita kirimkan surat panggilan kepada terlapor/terduga pelaku namun tidak pernah diindahkan. Maka akan kita terbitkan Surat perintah membawa kepada terlapor," Kata Aipda Motivasi Gea.
(Red)
0 Komentar