Tim Gabungan Polsek Candipuro Dan Polsek Sidomulyo Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Lampung Selatan - Atensinews.co.

Polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan ber dasarkan laporan korban Nomor:LP/B /Vlll/2024/SPKT/polsek candi puro/parjio, melaporkan ke polsek candiro, pada tanggal/19 Agustus 2024/tentang motor korban punyak milik dirinya.

Kronologis kejadian pada hari selasa tgl/25/juni sekira jam-19:30:wib di dusun 1 desa titiwangi kecamatan candi puro, korban, AGRI RAYA PRATAMA, umur 13 tahun asal dusun II RT 01 RW 03 desa titiwangi, candipuro kabupaten Lampung selatan, telah ter jadi nya tindak pidana penggelapan, 1 unit sepadan motor merek honda beat warna hitam, nopol, B. 3499.CDR Noka JM9123NKO86925, Nosin :JM91E2087153:yang di lakukan oleh sodara RAHMAT HIDAYAT pada saat korban sedang di warung milik sdr Guntoro pelaku merupakan kawan korban memijam sepada motor milik korban untuk menarik dana dan menjemput tekan nya pelaku kecamtan sidomulyo, namun sampai dengan saat pelaku tidak bisa di hubungin dan sepada motor milik korban belum di kembalikan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih nya total nya sebesar, (RP 15.000.000.) Lima belas juta rupah, kemudian korban melaporkan kejadian ter sebut ke polsek candi puro, tutur nya.

Tim polsek candi puro langsung ber gerak cepat menangkap pelaku, pada hari rabu tgl 21 Mei 2025,sekira jam 22.00.wib, unit reskrim polsek candi puro bersama dengan unit reskrim polsek sidomulyo, yang di pimpin oleh, KANIT, RESKRIM, IPDA KUSUMA JAYA,SEMBIRING, mewakili kapolsek, AKP, FARID RIYANTO. S. IP. MH.dan kapolres lampung selatan, Kanit reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak melintasi di jln umum desa sinar pasmah, candipuro bersama unit reskrim polsek sidomulyo, melakukan penangkapan, RAHMAT HiDYAT/dan setelah di lakukan intograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan sepada motor milik korban, AN, AGRI PRATAMA, selanjut nya pelaku di bawa ma polsek candipuro untuk di tindak lanjuti proses hukum yang ber laku di negara kita pungkas kanit  andi kusuma jaya sembering, 

Pelaku penggelapan sepada motor beat di jerat, pasal tindak pidana 372,KUHP.  

(Dahlan)

0 Komentar