Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Pertemuan antara 10 perwakilan masyarakat Sungai Kamuyang dengan Bupati Limapuluh Kota, H. Syafni, pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di Rumah Dinas Bupati, menghasilkan beberapa keputusan penting terkait permasalahan di Nagari Sungai Kamuyang, di antaranya :
1. *Proses Pemberhentian Wali Nagari*: Wali Nagari Sungai Kamuyang akan menjalani proses pemberhentian sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. *Sosialisasi Program Sekolah Rakyat*: Program Sekolah Rakyat akan disosialisasikan kembali kepada seluruh niniak mamak, Kepala Jorong, Bamus, Bundo Kanduang, dan pemuda, yang akan difasilitasi oleh DPMD/N.
3. *Pembatalan Hibah Tanah Ulayat*: Hibah tanah ulayat untuk Pembangunan Sekolah Rakyat oleh KAN dan Wali Nagari ke Bupati 50 Kota dinyatakan batal dan akan dilakukan proses hibah ulang dengan melibatkan seluruh pemangku adat di Sungai Kamuyang.
4. *Pembubaran KAN*: Pemerintah Kabupaten 50 Kota akan mendesak Wali Nagari Sungai Kamuyang untuk mencabut SK Pengurus KAN, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah Niniak Mamak pada 15 Juli 2025, yang sepakat membubarkan KAN.
Pemerintah Kabupaten 50 Kota akan memantau dan mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
Masyarakat Sungai Kamuyang berharap agar keputusan tersebut dapat segera dilaksanakan dan permasalahan di Nagari dapat terselesaikan
Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk didalamnya Anggota DPRD 50 Kota (Fadlil Abrar dan Jakubis, Sekda, Asisten II, Kepala DPMD, Inspektur, Kepala Badan Kesbangpol, Camat Luak.
( Aweng )
0 Komentar