Gunungsitoli – Atensinews.co.
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli secara bulat menyatakan setuju agar Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pertahankan Predikat Opini WTP 8 Kali Berturut-turut
Wali Kota Sowa'a Laoli menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kemitraan harmonis selama proses pembahasan anggaran.
Ia mengungkapkan bahwa komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Pemko Gunungsitoli terbukti dengan raihan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
"Capaian WTP delapan kali berturut-turut ini adalah buah dari kerja keras bersama dan dukungan penuh DPRD Kota Gunungsitoli. Kinerja positif ini wajib kita pertahankan dan tingkatkan kualitasnya," ujar Sowa'a Laoli.
Tahapan Menuju Penetapan Perda
Setelah disetujui secara lisan oleh seluruh anggota dewan yang hadir, Ranperda ini akan melanjutkan tahapan administratif berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga resmi diundangkan menjadi Perda.
(Tim)


0 Komentar