Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Terdapat kejanggalan pada keabsahan dokumen penetapan eksekusi yang digunakan dalam pelaksanaan pengosongan lahan ulayat di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Rabu (18/6/2026) lalu. Hal ini menjadi sorotan setelah diketahui diduga surat tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Ketua Umum LSM Elang Indonesia, Wisran, menilai ada persoalan mendasar dari sisi hukum terkait hal itu.
Menurut ketentuan hukum acara perdata, jelas disebutkan bahwa hanya Ketua Pengadilan yang memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan dan menandatangani surat penetapan eksekusi. Jabatan ini memegang peran sebagai pemegang kekuasaan ex-officio yang memimpin sekaligus memerintahkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Sementara itu, Panitera Pengadilan memiliki ruang lingkup tugas yang terbatas. Jabatan ini hanya berwenang menyusun berkas, membuat resume permohonan eksekusi, serta menandatangani dokumen administrasi seperti berita acara peringatan atau aanmaning — bukan surat penetapan eksekusi itu sendiri.
“Jika surat eksekusi yang digunakan hanya ditandatangani oleh Panitera dan bukan oleh Ketua Pengadilan, maka menurut pemahaman hukum yang berlaku, dokumen tersebut diduga mengandung cacat hukum dan keabsahannya patut diragukan,” tegas Wisran saat dikonfirmasi media, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan tidak serta-merta menyatakan dokumen itu batal, namun meminta penjelasan resmi dari pihak pengadilan serta pendapat dari pakar hukum untuk memastikan kebenaran prosedurnya.
“Kita tidak bisa serta-merta menilai surat itu tidak sah tanpa bukti lengkap, namun aturannya sudah jelas, kekuasaan eksekusi berada di tangan Ketua Pengadilan. Jika tandatangan bukan dari pejabat yang berwenang, maka proses yang berjalan di atasnya pun diduga melanggar prosedur hukum,” imbuhnya.
Wisran mengaku tergerak menyoroti hal ini setelah menyaksikan pemberitaan eksekusi yang berlangsung di tengah penolakan masyarakat dan pemangku adat Sungai Kamuyang. Ia pun telah meminta salinan surat penetapan eksekusi tersebut untuk diteliti lebih lanjut bersama tim hukumnya.
“Saya meminta salinan dokumen itu untuk ditelaah. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka ada dasar hukum untuk meminta peninjauan ulang atas pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Payakumbuh belum memberikan tanggapan resmi terkait keabsahan dan pejabat yang menandatangani dokumen eksekusi tersebut.
( Aweng )


0 Komentar