Payakumbuh - Atensinews.co.
Sebuah langkah tegas sekaligus pernyataan kedaulatan adat tercatat di Nagari Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (22/8/2026). Pelantikan dan pengukuhan Ketua beserta seluruh pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) periode 2026–2031 berlangsung khidmat di Balai Adat koto nan ompek balai nan duo tanpa mengundang Walikota maupun Sekretaris Daerah. Pengukuhan dilakukan murni oleh Ka-Ompek Suku Nan Ba-rompek, lembaga adat nagari, bukan diserahkan kepada pejabat daerah.
Kepengurusan Baru, Langkah Tegas Tanpa "Pucuak Undangan"
Prosesi dimulai dengan laporan Ketua Panitia Dt. Sinaro Kayo. Dalam acara bersejarah ini, yang diklaim pertama kali disaksikan perwakilan dari 10 Nagari, resmi dikukuhkan:
- Ketua KAN: Elfijon, SH Dt. Rajo Sinaro
- Sekretaris: Abral, SH Dt. Siri Dirajo
- Bendahara: Hendra Yani, S.Sos Dt. Rajo Imbang
Bersamaan itu turut dikukuhkan Parik Paga Nagari, Bundo Kanduang (Yenni Ramzi), dan Puti Bungsu Nagari Koto Nan Ompek. Naskah pelantikan dibacakan Dt. Sinaro Kayo, disaksikan langsung oleh unsur pimpinan adat dari Ka-Ompek Suku Nan Ba-rompek: Dt. Sinaro Kayo, Dt. Rajo Pangulu, Dt. Rajo Mantiko Alam, dan Dt. Pangulu Rajo Nan Data.
Dalam pidato adatnya, Ketua KAN terpilih Elfijon, SH Dt. Rajo Sinaro, menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan sekaligus menegaskan sikap kepengurusan baru:
"Terima kasih kepada Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan Parik Paga Nagari. Kita siap membangun nagari, walaupun tanpa Pucuak Undangan."
Ia mengutip pepatah adat yang menyiratkan ketegasan soal tanah ulayat:
"Untuak Lah Joleh-nyo Tariak, Boban Ndak Osah-nyo Baok."
(Kepunyaan kita, tanah ulayat, sudah jelas. Perampasan pusako itu tidak sah.)
"Atas inisiatif Ka-Ompek Suku Nan Ba-rompek, kita sepakat tetap melantik hari ini. Kewajiban nagari tidak boleh berhenti hanya karena kekosongan jabatan atau karena 'Pucuak Undangan' tidak hadir. Organisasi ini tetap sah, tetap berfungsi, dan tetap bertanggung jawab atas kepentingan nagari."
Istilah "Pucuak Undangan" yang dimaksud secara eksplisit merujuk pada Walikota dan Sekda, pejabat yang dalam hierarki pemerintahan kerap menjadi simbol otoritas tertinggi di daerah. Namun hari ini, adat menegaskan: keabsahan KAN tidak bergantung pada tanda tangan atau kehadiran Pemko.
Bahkan Penjajah Belanda Pun Menghormati Hak Ulayat Pasar Blok Barat
Ketua LKAAM Kota Payakumbuh, Dt. Parmato Alam, yang turut hadir dan memberi sambutan mempertegas keabsahan pelantikan ini sekaligus menyinggung persoalan tanah ulayat bekas Pasar Blok Barat yang terbakar:
"Pengukuhan ini secara adat sudah sah dan itu memang kewenangan nagari. Ka-Ompek Suku adalah pemegang kewenangan itu — maka seketika pengukuhan ini dilakukan, KAN sudah berfungsi mengurus nagari keluar dan ke dalam."
Lalu ia menyoroti sejarah yang kini seakan dilupakan pihak penguasa:
"Mari kita ingat. Tanah Pasar Blok Barat itu sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Begitu murah hatinya nenek moyang kita, mereka melepaskan tanah ulayatnya agar dibangun pasar, tempat rakyat berjual beli. Bahkan penjajah Belanda waktu itu tetap menghormati hak nagari: mereka tetap membayar bagi hasil atas penggunaan tanah itu."
"Penjajah saja tidak berani menghapus hak ulayat nagari. Jangan sampai di zaman kemerdekaan ini kita sendiri yang melenyapkannya."
Boikot yang Menjadi Tanda Tanya: Reaksi Atas Perampasan Tanah?
Keputusan sengaja tidak mengundang Walikota dan Sekda memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak yang menafsirkan langkah ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk respons dan pembalasan adat atas kebijakan Pemko yang dinilai merampas hak ulayat Nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang di atas lahan pasar kota.
Jika dugaan ini benar, maka ketidakhadiran pejabat daerah bukan lagi soal kesibukan — melainkan pecah kongsi antara kaum adat dan pemerintah kota yang kian meruncing.
"Jika boikot ini terus berlanjut, siapa yang dirugikan? Tanah pasar itu milik nagari sejak nenek moyang, bahkan diakui penjajah dulu. Adat tidak memusuhi siapa pun, tapi hak ulayat tidak bisa ditawar."
Meski Walikota dan Sekda tak diundang, acara tetap dihadiri Ketua DPRD atau wakilnya, Wakapolres Payakumbuh, Tuo Kampuang Suku Simabur Almaisyar Dt. Banso Dirajo Nan Kuniang, serta ratusan niniak mamak dan masyarakat. Sebuah pesan tersirat: nagari tetap berdiri, tanpa menunggu pimpinan daerah.
"Mauleh nan singkek manumbok nan cabiak, yang berat menjadi ringan bila dipikul bersama."
KAN Koto Nan Ompek dikukuhkan sendiri oleh adat, tanpa menunggu Walikota dan Sekda. Bahkan penjajah Belanda dulu menghormati hak ulayat dan membayar bagi hasil atas tanah pasar. Kalau kini Pemko menganggap tanah itu miliknya sendiri, maka ia telah menempatkan dirinya lebih jauh daripada penjajah dulu. Langkah ini disinyalir sebagai respons adat atas kebijakan yang merampas hak ulayat nagari.
( Aweng )


0 Komentar