Payakumbuh - Atensinews.co.
Tepat dihari Kemerdekaan 17 Agustus 1945, sekira 10 Orang Niniak dan sejumlah Tokoh Masyarakat Kota Payakumbuh datang berkunjung ke Balai Wartawan.
Kunjungan mereka bermaksud menggelar Press Release (Siaran Pers) terkait Dukungan Kaum Adat 10 Nagari terhadap Klaim Tanah Ulayat Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang.
10 Niniak Mamak ditukuk 4 Orang Tokoh masyarakat hadir mewakili Anak Kamanakan 10 Nagari.
Dengan Wajah merona merah menahan marah terbata-bata masing-masing Niniak Mamak menyampaikan bahwa mereka telah "Bakicuah" dengan sengaja (ditipu terang-terangan?).
Kongkalikong Pemko Payakumbuh dan BPN diduga terangkum dalam Plot Twist Pemufakatan jahat antar keduanya?
Dalam Siaran Pers yang dipimpin Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Nagari (T-ATUN) Koto Nan Godang HW.Dt.Mangkuto Marajo Nan Itam Membacakan Dokumen Nomor: 06/TATUN-KNG/Pyk/VIII/2026.
Berikut Uraian Dalam Siaran Pers;
Tim Advolasi Tanah Ulayat Nagari Koto Nan Gadang di Pasar Payakumbuh yang mendapat Kuasa dari Ka-Ampek Suku dalam Nagari Koto Nan Gadang, dengan dukungan 10 Nagari di Kota Payakumbuh dengan ini menyampaikan Siaran Pers/Press sebagai berikut:
1. MENDUKUNG UNTUK PEMBANGUNAN KEMBALI PUSAT PASAR PERTOKOAN PAYAKUMBUH, diatas Tanah Ulayat Nagari Koto Nan Gadang-Koto Nan Ampek.
2. Untuk melaksanakan Pembangunan yang dimaksud pada Point 1 diatas kami Masyarakat Hukum Adat Patuh dan Taat kepada Ketentuan Hukum dan peraturan yang berlaku untuk itu yaitu Surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomo 82/GSB/1984 dan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016,
3. Sampai Saat Siaran Pers ini dilakukan, maka Pemerintah Kota Payakumbuh, belum melaksanakan ketentuan sebagaimana disebutkan pada Point (2), sehingga beredar informasi yang simpang siur di Media Masa maupun media Sosial, yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Oleh karena itu kami sebagai Penerima Kuasa dari Ka-Ampek Suku dan KAN Koto Nan Gadang serta di dukung oleh 9 Nagari lainnya melaksanakan Siaran Pers untuk meluruskan Pemberitaan dan Polemik yang berkembang dengan uraian Kronologis Permasalahan berikut ini:
1. Pada Tanggal 03 Desember 2025, KAN Koto Nan Gadang dan koto Nan Ampek mengirim Surat Penghentian Pengukuran Tanah Ulayat Nagari Koto Nan Gadang, Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh dengan surat Nomor: 02/KAN-KNG-KNA/PU/XII/2026,
2. Surat tersebut direspon oleh BPN dengan Undangan Mediasi dengan Nomor Surat : UND/658-13.76/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025, yang mana Pelaksanaan Mediasi Pada tanggal 11 Desember 2025, yang tidak menghasil kesepakatan apapun.
3. Pada tanggal 15 Desember 2025, KAN Koto Nan Gadang menerima Surat Undangan Rapat Koordinasi Penyelesaian Rekonstruksi Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan surat Nomor: B/8204/KSP.00/70-72/12/2025, Tanggal 15 Desember 2025, yang dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 22 Desember 2025, bertempat di Gedung Merah Putih KPK JI. Kuningan Persada K.4 Jakarta. Yang menghasilkan :
a. KPK mempertanyakan kenapa persoalan yang sudah ada landasan hukumnya yaitu Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984, dan Perda Kota Payakumbuh, Nomor 13 Tahun 2016 harus sampai dibawa ke KPK, yang mana sebagai Masyarakat Minangkabau terkenal dengan Menyelesaikan Masalah secara Musyawarah Mufakat.
b. KPK merekomendasikan, untuk melaksanakan Musyawarah di Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1); yang berbunyi Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Pembangunan Pasar Tradisonal dilakukan berdasarkan Musyawarah dan Mufakat antara Masyarakat hukum Adat dengan Pihak pemanfaat Tanah Ulayat.
Ayat (2) Hasil musyawarah dan Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Akta Autentik dihadapan Notaris.
c. Persoalan Pembagian Petak Toko yang disepakati melalui Sidang pleno Koto Nan Gadang Koto Nan Ampek harusnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
d. Diakhir Pertemuan pihak KPK menegaskan (Secara lisan) "aturan apa yang biasa dipakai, kalau sudah berjalan selama ini, dan tidak melanggar hukum dengan Bagi hasil yang dilandasi dengan ketentuan Surat Keputusan Gubernur diatas, dipersilahkan untuk melanjutkan metoda yang sudah dijalankan.
e. Dibuatkan Risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Rekonstruksi Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh yang berbunyi:
Sertifikat diterbitkan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Kompensasi akan diberikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kepada kedua KAN sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984. Selanjutnya KPK menegaskan agar ditindak-lanjuti dengan melaksanakan musyawarah di daerah (sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Perda 13 Tahun 2016.
4. Pemerintah Kota Payakumbuh melayangkan Surat dengan Nomor: 50,17.3/1051/PUPR/2025, tanggal 26 Desember 2025.dengan Pokok Surat Undangan untuk malaksanakan Pengukuran, yang akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 29 Desember 2025.
Tindak lanjut untuk melaksanakan Pengukuran ini belum didahului dengan Musyawarah antara Masyarakat Hukum Adat dari kedua Nagari yaitu Koto Nan Gadang - Koto Nan Ampek dengan Pihak Pemerintah kota Payakumbuh, sesuai dengan Rekomendasi dari KPK RI dan Perda 13/2016. Untuk undangan tersebut sehubungan Ketua KAN Koto Nan Gadang masih berada di Jakarta, maka rasa-rasa tanggung sebagai pemilik Tanah Ulayat, maka beberapa orang ninik mamak orang tokoh masyarakat Koto Nan Gadang menghadiri Undangan Tersebut.
Pada hari itu tidak satupun Berita Acara diterbitkan dan ditanda-tangani (sesuai ketentuan, jika memang melaksanakan Pengukuran maka akan dibuatkan Berita Acara Pengukuran yang ditanda-tangani oleh Pihak yang berkompeten).
Sampai diterbitkan-nya Sertifikat Hak Pakai Nomor 03.06.000003606.0, Pemberian Hak Pakai Berdasarkan Keputusan Nomor 1/SKHP/ΒΡΝ.13.46/1/2026. Tanggal 19 Januari 2025, maka kami dari Nagari Koto Nan Gadang belum menerima Berita Acara Pengukuran.
PP No. 24 Tahun 1997: Pengukuran bidang tanah wajib dilakukan dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran. Pasal 17 mengatur bahwa penetapan batas bidang tanah dilakukan oleh pemohon dan disetujui oleh para pemilik tanah yang berbatasan.
Kehadiran Pemilik dan Pemasangan Tanda Batas: Berdasarkan ketentuan operasional BPN, pemohon atau pemilik alas hak (seperti girik, letter C, akta jual beli, atau petok D) wajib memasang tanda batas (patok) dan hadir saat petugas melakukan pengukuran di lapangan.
5. Menindak-lanjuti Rekomendasi dari KPK RI, untuk melaksanakan Musyawarah antara Para Pihak di daerah maka Pemerintah kota Payakumbuh melayangkan Surat Undangan Nomor 500.17.3/001/PUPR/2026, tanggal 05 Januari 2026. Tentang Undangan Pembahasan Sekretariat: Kantor KAN Koto Nan Gadang Jalan Jenderal Sudirman Balai Gadang Payakumbuh.
Rancangan Akta dan Penanda-tanganan Akta Perjanjian Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh Blok barat dan Blok Timur.
Akta tidak dapat diterbitkan oleh Pembuat Akta (Notaris yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kota Payakumbuh) karena Para Pihak yang berwenang untuk menanda-tangani nya Tidak lengkap Tidak Lengkap, Berdasarkan keterangan lisan dari Notaris setelah diperbaiki oleh Notaris, ternyata Walikota Payakumbuh, tidak berkenan lagi menandatangani Akta Tersebut.
6. Setelah kegiatan tanggal 5 Januari 2026 tersebut di point 5 diatas. Pemerintah kota Payakumbuh tidak Pernah lagi menghubungi Masyarakat hukum Adat Koto nan Gadang maupun Koto nan Ampek.
Pada kesempatan ini secara tidak langsung kami mendapatkan Informasi bahwa Sertifikat Hak Pakai atas Tanah Ulayat tersebut sudah terbit pada Tanggal 20 Januari 2026. Pada saat itu kami minta diskusi langsung dengan Pihak Pemerintah Kota Payakumbuh, yang dalam hal ini kami sampaikan kepada kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Payakumbuh, namun dijanjikan waktu lain, sampai saat ini tidak pernah terlaksana.
8. Dalam perjalanan waktu kami dari Anak nagari Koto Nan Gadang berusaha mencari informasi tentang kebenaran adanya SHP dimaksud, maka kami dapatkan lah Foto copy halaman 1 dari SHP tersebut.
9. Mendapatkan Bukti adanya SHP ini kami langsung melaksanakan Rapat di Nagari Koto Nan Gadang yang dihadiri oleh Ompek Jinih, membahas hasil FGD dan Rancangan Ranperda serta Penerbitan SHP Oleh BPK atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh, tanpa sepengatahuan Nagari koto Nan Gadang.
Salah satu Hasil Rapat, membentuk Tim Advokasi Tanah Ulayat Nagari Koto Nan Gadang yang merupakan pemegang Kuasa dari Ka-ompek Suku Nagari dan KAN Koto Nan Gadang.
10. Menelusuri keberadaan SHP tersebut, Tim bersurat ke BPN Kota Payakumbuh, untuk memimta Klarifikasi tentang Penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada Ulayat nagari Koto Nan Gadang.
Surat tersebut dibalas oleh BPN dengan Surat Nomor: MP.02.03/323-13-76/VII/2026. Tanggal 16 Juni 2026. Dengan Pokok Surat Klarifikasi Penerbitan Sertifikat, yang mana dari 5 Poin yang dijelaskan tidak memberikan jawaban yang kami minta.
Karena Tidak Puas dengan jawaban Tersebut TIM kembali menyurati BPN, pada tanggal 03 Agustus 2026 dengan Nomor Surat 04/TATUN-KNG/Pyk/VIII/2026 dengan Pokok Surat Klarifikasi Penerbitan Sertifikat., maka BPN Kota Payakumbuh menjawab surat klarifikasi tersebut dengan Nomor MP.02.03/362-13-76/VIII/2026 Tanggal 11 Agustus 2026. Surat Tersebut menegaskan bahwa :
"Risalah Rapat koordinasi Bukanlah Dasar Penerbitan SHP Oleh Kantor BPN Kota Payakumbuh".
(Aweng )


0 Komentar