PT BCR Tegaskan Pasar 16 Ilir Tetap Kondusif, Langkah Hukum Disiapkan

Palembang – Atensinews.co.

Manajemen PT BCR melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan terhadap berbagai isu yang berkembang terkait rencana revitalisasi dan relokasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Kuasa hukum PT BCR, Ricky M.Z., S.H., M. Padli, S.H., Faisal Ismet, S.H., M.H., dan Zally Zainal, S.H., menegaskan bahwa pihak perusahaan mendukung proses penataan dan revitalisasi Pasar 16 Ilir dengan tetap memperhatikan kepentingan para pedagang.

Menurut PT BCR, aktivitas perdagangan di Pasar 16 Ilir hingga saat ini berlangsung relatif kondusif. Para pedagang masih menjalankan aktivitas perdagangan dan tidak terdapat gejolak terbuka yang secara signifikan mengganggu kegiatan di kawasan tersebut.

“Revitalisasi Pasar 16 Ilir merupakan kebutuhan yang harus dipersiapkan secara baik. Penataan kawasan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang serta memberikan kepastian dalam proses relokasi dan pembangunan,” ujar kuasa hukum PT BCR.

Pedagang Diminta Mendapat Kepastian

PT BCR menilai Pasar 16 Ilir bukan hanya menjadi pusat perdagangan, tetapi juga merupakan bagian penting dari sejarah serta aktivitas ekonomi Kota Palembang.

Karena itu, proses revitalisasi dinilai perlu dilakukan secara terencana, tertib, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa respons positif dari sebagian pedagang terhadap rencana penataan perlu menjadi bagian dari proses komunikasi antara pengelola, pedagang, dan pemerintah.

“Yang terpenting adalah adanya kepastian bagi pedagang. Proses revitalisasi, relokasi maupun penataan kios harus memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata kuasa hukum PT BCR.

Pertanyakan Legalitas Pihak yang Mengatasnamakan Pedagang

PT BCR turut menanggapi keberadaan pihak-pihak yang mengatasnamakan perhimpunan pedagang.

Perusahaan meminta setiap pihak yang mengklaim mewakili para pedagang dapat menunjukkan dasar hukum organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme keanggotaan, serta data anggota yang valid dan dapat diverifikasi.

Hal tersebut juga berkaitan dengan adanya klaim jumlah anggota yang disebut mencapai sekitar 500 orang.

“Kalau ada pihak yang menyatakan mewakili ratusan pedagang, tentu harus dapat dibuktikan dengan data keanggotaan yang jelas dan dapat diverifikasi. Ini penting agar tidak terjadi klaim sepihak,” tegas kuasa hukum PT BCR.

Siapkan Langkah Hukum

Selain persoalan mengenai representasi pedagang, PT BCR juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terkait akta atau perjanjian kerja sama yang dibuat pada tahun 2025 antara pihak yang mengatasnamakan perhimpunan sebelumnya dengan pengelola.

PT BCR akan mengkaji keabsahan serta kedudukan hukum perjanjian tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Menurut pihak perusahaan, langkah tersebut bukan untuk memperuncing persoalan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap berbagai hal yang masih menjadi perbedaan pandangan.

“Jika terdapat perbedaan mengenai legalitas maupun keabsahan suatu perjanjian, maka jalur hukum adalah mekanisme yang tepat untuk mendapatkan kepastian. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh dasar hukum dan argumentasi kami,” ujar kuasa hukum PT BCR.

Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas

PT BCR mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga situasi Pasar 16 Ilir tetap aman dan kondusif.

Manajemen PT BCR juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan para pedagang maupun pemangku kepentingan lainnya guna mencari solusi terbaik dalam proses penataan dan revitalisasi Pasar 16 Ilir.

“Fokus kami adalah menjaga kepentingan pedagang, mendukung revitalisasi Pasar 16 Ilir, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kami berharap penataan ini dapat menghadirkan pasar yang lebih bersih, aman, tertib, dan layak bagi masyarakat,” tutup kuasa hukum PT BCR.

( Tim )

0 Komentar