Gunungsitoli – Atensinews.co.
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli secara bulat menyatakan setuju atas pengesahan Ranperda yang berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Langkah Nyata Mewujudkan Kota Inklusif
Wali Kota Sowa'a Laoli menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dedikasi serta pandangan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda.
Menurut Wali Kota, regulasi baru ini menjadi landasan hukum utama dalam memperkuat aksesibilitas, pelayanan publik yang inklusif, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan sosial bagi warga penyandang disabilitas di Kota Gunungsitoli.
"Persetujuan Ranperda ini bukanlah akhir, melainkan awal kerja nyata. Pemko Gunungsitoli dan DPRD harus memastikan regulasi ini betul-betul terimplementasi melalui program konkret yang berdampak langsung pada kualitas hidup saudara-saudara kita," tegas Sowa'a Laoli.
Penandatanganan Persetujuan Bersama
Rangkaian rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota persetujuan bersama atas Ranperda oleh Wali Kota Gunungsitoli bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam menjamin kesetaraan hak dan lingkungan ramah disabilitas secara berkelanjutan.
(Tim)


0 Komentar