KAMAKSI Desak Dirut TransJakarta Welfizon Yuza Mundur usai Penumpang Dipaksa Turun, Diskriminasi Dalam Layanan Transportasi Publik Bentuk Pelanggaran HAM dan Aturan Hukum

Jakarta - Atensinews.co.

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) melontarkan sorotan tajam mengenai standar pelayanan publik, khususnya pada sektor transportasi massal seperti TransJakarta usai viral penumpang dipaksa turun.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menegaskan, diskriminasi dalam layanan transportasi publik merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan aturan hukum. Transportasi publik adalah fasilitas publik dasar yang seharusnya dapat diakses secara adil, aman, dan setara oleh seluruh lapisan masyarakat. Semua warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan layanan transportasi publik tanpa diskriminasi. Kecaman KAMAKSI terhadap TransJakarta itu disampaikan menyusul insiden penurunan penumpang TransJakarta yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. 

"Petugas tidak boleh mengambil tindakan berdasarkan penilaian subjektif terhadap kondisi fisik seseorang. Setiap keputusan di lapangan harus mengacu pada aturan, prosedur, serta menghormati hak seluruh pengguna layanan transportasi. Transportasi publik merupakan fasilitas yang disediakan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun penampilan pengguna. Penumpang hanya dapat diturunkan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. KAMAKSI mendesak Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya atas dugaan diskriminasi dalam layanan transportasi publik," tegas jojo sapaan akrab Joko Priyoski yang kerap vokal di pergerakan aktivis.

KAMAKSI juga menyoroti penjelasan manajemen TransJakarta yang menyebut penumpang diturunkan karena diduga tunawisma. Menurutnya, alasan tersebut dianggap menimbulkan perlakuan yang berpotensi diskriminatif terhadap masyarakat dan memicu keresahan pengguna layanan transportasi publik.

"Bila penumpang telah melakukan kewajibannya seperti tap kartu elektronik, berarti secara sistem sudah memenuhi syarat menggunakan layanan transportasi publik resmi. Karena itu, setiap tindakan petugas harus sesuai prosedur yang jelas dan tidak didasarkan penilaian secara subjektif semata. Tindakan diskriminasi dalam layanan transportasi publik membuktikan lemahnya pengawasan jajaran Direksi terhadap petugasnya. KAMAKSI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan DPRD DKI Jakarta memanggil dan melakukan evaluasi total terhadap kinerja manajemen TransJakarta termasuk standar operasional prosedur atau SOP penanganan penumpang yang lebih humanis. Evaluasi total diperlukan termasuk mengganti Dirut dan jajaran komisaris TransJakarta sebagai salah satu bentuk transformasi menuju Jakarta Kota Global dengan layanan transportasi publik yang semakin terintegrasi, ramah dan inklusif untuk semua warga," tegas Jojo.

KAMAKSI menambahkan, transportasi publik adalah fasilitas publik yang seharusnya dapat diakses secara adil, aman, dan setara oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketika terjadi diskriminasi dalam layanan transportasi publik maka berpotensi terjadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ​Pasal 3 Ayat (3): Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi atas dasar suku, ras, agama, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, atau status sosial. ​Pasal 5 Ayat (3): Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan (disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil) berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Diskriminasi dalam transportasi publik juga berpotensi melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu ​Pasal 5 dan 15: Penyelenggara pelayanan publik dilarang berlaku diskriminatif dan wajib memberikan pelayanan yang adil, setara, serta menyediakan fasilitas penunjang bagi kelompok rentan. 

KAMAKSI berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota dan Kantor Pusat TransJakarta mendesak Gubernur Pramono segera melakukan pembenahan dan reformasi struktural demi meningkatkan layanan TransJakarta sebagai moda transportasi publik secara profesional dan mampu membawa Jakarta makin mendunia, pungkas Aktivis KAMAKSI di Jakarta.

AR

0 Komentar