Payakumbuh - Atensinews.co.
Pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Payakumbuh kian menjadi sorotan tajam. Di tengah keluhan konsumen yang terus menerus menerima pasokan air yang tidak lancar, justru terungkap adanya kebijakan Direksi yang menempatkan dana perusahaan dalam bentuk deposito dan giro di bank-bank tertentu. Langkah ini memicu dugaan kuat adanya penyimpangan yang berpotensip memperkaya diri sendiri maupun korporasi, di saat pelayanan kepada masyarakat terabaikan.
Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, Wisran, menyoroti secara mendalam aspek hukum dan perundang-undangan yang dilanggar oleh jajaran Direksi maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM.
Status Hukum PDAM: Kekayaan Daerah yang Tetap Keuangan Negara
"Perlu dipahami, PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, namun secara hukum keuangannya tetap dikategorikan sebagai keuangan negara," tegas Wisran.
Kebijakan penempatan dana dalam bentuk deposito dan giro tidak boleh semata-mata keputusan Direksi. Hal itu wajib diatur dalam Rencana Bisnis dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dilakukan tanpa dasar yang sah, terlebih lagi di saat pelayanan air kepada masyarakat tidak terpenuhi, maka hal itu tidak sekadar kesalahan kebijakan, melainkan kelalaian berat yang merugikan kepentingan publik.
Pasokan Air Tersendat: Wanprestasi dan Tanggung Jawab Pimpinan
Ketidaklancaran pasokan air terhadap konsumen, lanjut Wisran, merupakan bentuk wanprestasi atau kelalaian dalam memenuhi hak-hak konsumen. Secara hukum, hal ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun perdata terhadap Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas. Sebagai Kuasa Pemilik Modal, Walikota berwenang menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang lalai.
Namun, yang lebih mendesak adalah dugaan adanya kepentingan tersembunyi di balik penempatan dana tersebut.
Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang, Penegak Hukum Diminta Berani
Wisran balik bertanya kepada awak media: "Apakah aparat penegak hukum punya nyali untuk melakukan penyelidikan sesuai KUHAP yang berlaku? Karena banyak kasus yang justru terhenti di tengah jalan, seorang penyidik seringkali tidak mampu menetapkan tersangka jika pihak yang terlibat memiliki kedudukan tinggi."
Terungkap pula dugaan kuat adanya hubungan timbal balik antara penempatan dana PDAM dan pemberian hadiah berupa satu unit mobil Kijang Innova yang diduga diberikan oleh pimpinan Bank Nagari kepada Direktur Utama PDAM. Jika benar, maka hal itu masuk ranah dugaan gratifikasi yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
Tidak hanya itu, dugaan penyalahgunaan wewenang juga menyasar pihak yang berwenang setingkat Walikota dan Sekda. Diduga adanya tindakan yang bersifat menyesatkan rakyat sekaligus merugikan keuangan negara melalui kebijakan-kebijakan yang tidak transparan.
Wisran menegaskan, pengelolaan dana PDAM haruslah mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan semata melalui penempatan dana yang berpotensi merugikan pelayanan dasar. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Direksi, Dewan Pengawas, hingga pemilik modal, wajib bertanggung jawab secara hukum atas setiap kebijakan yang diambil.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai rakyat yang kesulitan air justru menanggung beban, sementara para pengambil kebijakan menikmati keuntungan dari penempatan dana tersebut," tandas Wisran.
(Aweng)


0 Komentar