Berhasil Tangkap DPO Narkotika! Polres 50 Kota Sita 1,48 Gram Sabu dari Buronan yang Sudah Lama Dicari

Limapuluh Kota - Atensinews.co.

Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali menorehkan keberhasilan besar. Tak hanya menangkap seorang pengedar narkotika, mereka juga berhasil mengamankan orang yang selama ini masuk dalam daftar pencarian, DPO  terkait perkara narkotika sebelumnya.
 
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di halaman depan rumah warga Jorong Simpang Limo, Nagari Anding, Kecamatan Suliki. Sosok yang diamankan berinisial D (47), warga Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka.
 
Segenap langkah ini bermula dari laporan masyarakat yang merespons keberadaan aktivitas mencurigakan di Nagari Anding. Tak menunggu lama, jajaran Satresnarkoba di bawah arahan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. segera turun menyelidiki hingga memastikan keberadaan tersangka.
 
Saat petugas tiba di lokasi, D ternyata sedang menunggu calon pembeli. Saat melihat kedatangan polisi, satu paket sabu yang semula dipegangnya terjatuh ke tanah. Pemeriksaan lanjut ke dalam rumah menemukan dua paket lagi tersembunyi di bawah lipatan kain dalam sebuah kotak rokok.
 
Total barang bukti: 3 paket sabu, berat keseluruhan 1,48 gram.
 
- 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan
- 2 unit telepon seluler merek OPPO
- 1 unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi, diduga dipakai untuk menjemput pasokan narkotika
 
Ternyata Dia DPO — Sejak Sudah Lama Dicari
 
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua barang bukti itu miliknya dan siap dijual kembali di lingkungan sekitar. Namun yang lebih penting, identitas D ternyata adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkotika yang lebih lama lagi.
 
Kasus ini bahkan menjerat keluarganya: istrinya N sudah terlibat perkara tahun 2025, dan anak tirinya M diamankan polisi pada 21 Juli 2026 lalu. Artinya, D selama ini menghindar dari hukum,  hingga akhirnya tertangkap basah pagi itu.
 
Kasat Narkoba: Informasi Warga Kunci Keberhasilan
 
“Keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi warga yang berani melaporkan. Teruslah sampaikan informasi apa pun yang mencurigakan, bersama kita bisa memutus rantai peredaran narkoba,” tegas AKP Riki Yovrizal di hadapan awak media.
 
Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, serta warga setempat. Tersangka beserta barang bukti kini sudah berada di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Polres 50 Kota menegaskan tak ada kompromi: peredaran narkoba akan terus diputus dari akarnya, dan buronan sekalipun tak akan lepas dari jangkauan hukum.
 
( Aweng )

0 Komentar