Wisran Tegas, Segala Tindakan DPD LKA-Elang Limapuluh Kota Tidak Kami Tanggung Jawabkan, Warga Diminta Waspada

Payakumbuh - Atensinews.co.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Limapuluh Kota. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor R-1.07/LKA-EL/PYK/VII-2026 bertanggal 22 Juli 2026, yang disampaikan kepada Kepala Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota.
 
Keputusan pembekuan ini diambil lantaran dinilai banyaknya langkah dan perjalanan kepengurusan di daerah yang keluar dari jalur serta tidak sejalan dengan arahan Ketua Umum. Bahkan, diduga nama lembaga kerap dibawa-bawa untuk kepentingan urusan pribadi dan perorangan, jauh dari tujuan organisasi yang sesungguhnya.
 
Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, Wisran, melalui surat resmi tersebut menegaskan bahwa terhitung sejak surat ini diterbitkan, kepengurusan DPD Limapuluh Kota dibekukan sementara hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru.
 
"Terhitung mulai tanggal dikirimnya surat ini, Dewan Pimpinan Nasional membekukan kepengurusan LKA-Elang Indonesia Kabupaten Limapuluh Kota sampai adanya SK Kepengurusan yang baru," tegas Wisran dalam suratnya.
 
Lebih lanjut, Wisran memperingatkan agar masyarakat maupun instansi pemerintahan tidak lagi mengakui atau berurusan dengan pihak yang mengatasnamakan kepengurusan lama. Selama masa pembekuan, segala bentuk aktivitas yang dilakukan atas nama LKA-Elang Indonesia Kabupaten Limapuluh Kota sepenuhnya bukan tanggung jawab Dewan Pimpinan Nasional, terutama jika dinilai telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) lembaga.
 
"Jika masih terlihat pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM Elang Indonesia, baik di lingkungan perkantoran pemerintahan maupun di luar instansi pemerintah, yang terkesan meminta-minta atau melakukan tindakan atas nama lembaga, maka hal itu sama sekali tidak kami tanggung jawabkan," tegas Wisran dengan tegas.
 
Ketua Umum meminta agar masyarakat maupun pihak yang berwenang diperbolehkan melaporkan langsung ke pihak kepolisian apabila menemukan oknum yang tetap mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi atau perorangan di luar wewenang yang sah.
 
Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia sendiri merupakan lembaga yang berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham Nomor AHU-0010551.AH.01.07.Tahun 2021, sehingga segala tindakan yang atas nama lembaga harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
 
( Aweng )

0 Komentar