Wisran Ketum Elang Indonesia: Minta Penegak Hukum Tegas Tindak PETI, Jangan Ada Koordinasi dengan Penambang

Payakumbuh - Atensinews.co.

Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, organisasi yang menaungi Generasi Muda Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (GM PKRI) dan Generasi Muda Pejuang Kemerdekaan Era Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), menegaskan eksistensinya sebagai lembaga pengawas yang terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM serta dilindungi hak konstitusional. Berpegang teguh pada nilai murni Pancasila dan UUD 1945, lembaga ini konsisten mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum guna mencegah penyalahgunaan jabatan yang merugikan rakyat dan negara.
 
Merespons maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, khususnya di Kenagarian Galugua, Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, Wisran, meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Wisran mendesak terjalin koordinasi lintas instansi yang murni sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Lembaga Elang Indonesia mengangkat isu yang berkembang kuat di masyarakat terkait perlindungan terhadap kegiatan ilegal tersebut. Terdapat informasi yang menyebutkan adanya sekitar 60 unit alat berat milik para penambang yang diduga diamankan dengan sistem pelindung bertingkat yang disebut sebagai "Payung A, Payung B, dan Payung C".
 
Bahkan, muncul indikasi dugaan yang sangat serius berupa penerimaan uang koordinasi sebesar Rp 60 juta per unit alat berat yang beroperasi di bawah skema tersebut.
 
Wisran menegaskan batasan yang jelas: "Kami berharap jangan sampai terjalin koordinasi antara aparat penegak hukum dengan para penambang ilegal. Yang diperlukan hanyalah koordinasi lintas instansi antar-lembaga penegak hukum sesuai amanat KUHAP untuk menindak tegas kegiatan ini," tegasnya.

Dalam pandangan hukum dan kelembagaan LSM Elang Indonesia, sikap membiarkan kegiatan PETI berlangsung secara terus-menerus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Hal ini dianggap melanggar fungsi pengawasan, fungsi pengendalian, serta fungsi penegakan hukum yang menjadi tugas pokok aparat.
 
Tindakan membiarkan pelanggaran tersebut dinilai mencederai forum komunikasi antar pimpinan daerah, melanggar Kode Etik Profesi, serta mengabaikan mandat KUHAP tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jika hal ini dibiarkan, maka terjadilah pelanggaran etika kelembagaan maupun etika hubungan kemasyarakatan.

Terkait hal ini, keterlibatan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) sangat diharapkan, termasuk kebijakan sektoral yang bersinergi dengan TNI dan Polri guna mengamankan aset kekayaan negara berdasarkan asas koordinasi lintas sektoral.
 
Sebagai organisasi non-formal yang sah di mata hukum, Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia menegaskan salah satu program kerja utama Dewan Pimpinan Nasional yang tertuang dalam AD/ART-nya: "Berhak dan berkewajiban melaporkan kepada pimpinan tertinggi masing-masing institusi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan yang terbukti merugikan bangsa dan negara."
 
Pernyataan ini disampaikan secara terbuka oleh Ketua Umum, Wisran, sebagai bentuk kontrol sosial demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
 
( Tim )

0 Komentar