Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Ombilin: Tiga Perusahaan Pemasok Siap Diperiksa Polda Sumbar

 

Padang – Atensinews.co.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat sedang memperdalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian pasokan batu bara untuk Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin pada periode 2020 hingga 2023. Langkah ini diambil setelah kepolisian menerima laporan pengaduan masyarakat serta hasil audit resmi lembaga berwenang.

Penanganan kasus ini sekaligus selaras dengan penyelidikan yang dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan batu bara yang diduga menjadi penyebab gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan upaya ini merupakan wujud kepatuhan terhadap arahan Presiden untuk memberantas korupsi di sektor ketahanan energi nasional.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan pelanggaran yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas sektor vital energi akan kami proses secara cepat, tepat, dan transparan,” tegas Susmelawati dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Dalam penyelidikan ini, tim penyidik memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga pihak penyedia batu bara yang terikat kontrak dengan PLTU Ombilin. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, membeberkan identitas pihak yang diperiksa.

“Tiga penyedia yang kini menjadi fokus pemeriksaan adalah CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” jelas Muhardi.

Dasar hukum penyelidikan ini mengacu pada dua bukti awal yang kuat: pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024, dan kedua, laporan pengaduan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.

Saat ini tim penyidik terus bekerja mengumpulkan dokumen pendukung dan memanggil saksi-saksi kunci guna memperkuat konstruksi perkara. Pihak kepolisian menjamin seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Kami akan terus melengkapi data serta memeriksa pihak lain yang dianggap perlu. Perkembangan selanjutnya akan kami umumkan secara terbuka kepada publik,” pungkas Muhardi.

( Aweng )

0 Komentar