Gunungsitoli – Atensinews.co.
Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pendidikan resmi menyerahkan Berita Acara Regrouping (penggabungan) sejumlah UPTD Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemko Gunungsitoli, Rabu (22/7/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-267 Tahun 2026 guna mengoptimalkan penyelenggaraan dan pemerataan kualitas layanan pendidikan.
Penggabungan tersebut meliputi UPTD SDN 070994 Tabaloho Dahana ke dalam UPTD SDN 074040 Madula; UPTD SDN 070976 Gunungsitoli dan UPTD SDN 070977 Gunungsitoli ke dalam UPTD SDN 075018 Afilaza; serta UPTD SDN 075017 Bogalito ke dalam UPTD SDN 078081 Saombo. Penyerahan berita acara dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Gunungsitoli dengan didampingi Sekretaris Daerah.
*Langkah Strategis Nyata, Bukan Sekadar Minim Murid*
Dalam arahannya, Wali Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa kebijakan regrouping ini bukan semata-mata dipicu oleh berkurangnya jumlah siswa, melainkan strategi terukur untuk menyatukan sarana-prasarana, menyelaraskan potensi guru, serta mengoptimalkan anggaran pendidikan.
"Ini adalah ikhtiar bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, berkualitas, dan kompetitif. Regrouping menyatukan potensi fasilitas dan SDM demi masa depan anak-anak kita," tegas Wali Kota.
*Jamin Data Dapodik Lancar dan Perlindungan Hak Guru*
Wali Kota juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Dinas Pendidikan untuk mengawal ketat transisi administrasi. Pembaruan data Dapodik dan perpindahan siswa wajib berjalan terintegrasi tanpa membebani orang tua murid, serta menjamin tidak boleh ada anak yang putus sekolah.
Selain itu, pemetaan kebutuhan jam mengajar langsung dilakukan agar hak, status, dan profesionalitas para guru terdampak tetap terlindungi. Para orang tua murid dan komite sekolah juga diimbau untuk terus membangun komunikasi aktif bersama pihak sekolah selama proses adaptasi lingkungan belajar yang baru.
(Tim)


0 Komentar