Payakumbuh - Atensinews.co.
Perjuangan mempertahankan hak waris leluhur semakin menguat. Dalam musyawarah besar Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ompek di Balai Adat, Sabtu (25/7/2026), tokoh hukum dan pemerhati adat Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH. secara gamblang memaparkan alasan mendasar mengapa masyarakat adat menolak tegas penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Empat poin krusial menjadi landasan sikap tegas masyarakat adat:
Pertama, SHP akan menghapus bukti kepemilikan ulayat yang sejajar secara hukum; tanpa bukti resmi di BPN, hak ulayat tinggal sebutan belaka.
Kedua, jasa pemanfaatan tidak jelas dan tidak memberi manfaat pasti bagi Anak Nagari.
Ketiga, adanya itikad tidak baik yang berbarengan dengan lahirnya Ranperda Pasar yang dinilai menghapus hak ulayat.
Keempat, tak ada instrumen hukum yang memungkinkan masyarakat adat mengawasi atau meminta pertanggungjawaban Pemko atas penggunaan tanah tersebut.
Secara yuridis, Pemko merujuk pada Permen ATR yang menganggap tanah sudah jadi fasilitas umum. Namun Dr. Wendra mengingatkan Perda No.13 Tahun 2016 mewajibkan musyawarah mufakat yang dituangkan dalam Akta Autentik Notaris. Fakta yang terjadi: kesepakatan hanya berupa surat pernyataan dan tanda tangan pejabat, bukan perjanjian yang mengikat secara hukum.
"Kita bukan menolak pembangunan. Kita menolak hilangnya kehormatan dan hak waris anak cucu. Jika sikap kita terpecah dan tidak tegas menolak, maka gugatan di PTUN pun tak akan berdaya," tegas Dr. Wendra.
Dihadapan puluhan Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan perwakilan Anak Nagari, satu tekad bulat terucap: Kami bersatu menjaga tanah ulayat, kami tidak akan menyerahkan warisan leluhur tanpa kepastian hukum yang adil.
( Aweng )


0 Komentar