Suara Warga Rantau, Sikap Bungkam Walikota Payakumbuh Terhadap Pelanggaran Disiplin Pejabat Satpol PP Dipertanyakan

Payakumbuh - Atensinews.co.

Dari seberang lautan, suara kegelisahan seorang warga kampung halaman menggema mempertanyakan ketegasan pemerintahan Kota Payakumbuh. Ujang Kiray, warga asal Payakumbuh yang kini merantau di daerah seberang lautan, menyampaikan keprihatinan mendalam setelah membaca rangkaian pemberitaan di berbagai media daring terkait pelanggaran disiplin berat yang dilakukan pejabat eselon II lingkungan Satpol PP Kota Payakumbuh.
 
Diketahui, pejabat tersebut diduga menyalahgunakan akun media sosial pribadi Instagram dan TikTok untuk melontarkan ucapan yang tidak pantas, mencaci maki sekaligus menantang wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Padahal, sebagai pejabat negara dan penegak Peraturan Daerah, ia seharusnya menjadi teladan kedisiplinan dan menjaga sikap serta tutur kata di mana pun berada.
 
Yang lebih memprihatinkan, sebagaimana diberitakan, materi bukti berupa unggahan yang tidak pantas tersebut telah disampaikan pihak wartawan kepada Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Namun hingga kini, tak ada satu pun tanggapan, penjelasan, maupun langkah teguran yang diambil pimpinan tertinggi di kota itu.
 
"Sungguh aneh namun nyata. Sebagai warga kampung halaman, saya sangat kecewa. Mengapa hal sekadar memberi teguran saja tidak dilakukan? Wali Kota memegang jabatan tertinggi, tentu paham bahwa ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban dan larangan setiap ASN, apalagi pejabat eselon II. Walau belum dikenakan sanksi berat, sekadar teguran lisan maupun tertulis sudah seharusnya disampaikan sebagai peringatan dan pembelajaran," ujar Ujang, yang juga mewakili suara tokoh masyarakat Payakumbuh di perantauan.
 
 Aturan Yang Wajib Ditaati: Satpol PP Wajib Melayani, Bukan Mencaci
 
Ujang juga menegaskan bahwa sebagai ASN sekaligus anggota Satpol PP, terdapat aturan tegas mengenai cara bersikap dan melayani masyarakat:
 
- Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 10 dan 12 menegaskan: ASN wajib bersikap profesional, berintegritas, menjaga martabat jabatan, serta menjadi teladan bagi masyarakat termasuk dalam penggunaan media sosial.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 huruf h: ASN wajib menjaga sikap, tutur kata, dan tidak melakukan tindakan yang menurunkan kehormatan negara atau instansi. Mencaci maki pihak lain di media sosial merupakan pelanggaran disiplin.
- Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Kode Etik Pol PP: Setiap anggota Satpol PP wajib memberikan pelayanan dengan sopan, hormat, dan santun kepada masyarakat, tidak boleh bersikap kasar, menghina, atau melancarkan serangan lisan kepada siapa pun. Tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda, menjaga ketertiban, dan melindungi serta melayani masyarakat — bukan sebaliknya. 
 
 Fungsi Wartawan yang Harus Dipahami Semua Pihak
 
Ujang juga meluruskan kerancuan yang berkembang di kalangan pejabat yang kerap alergi terhadap kritik dan pertanyaan wartawan. Ia menegaskan, wartawan memiliki fungsi utama untuk mencari, mengumpulkan, memverifikasi, dan menyajikan informasi secara jujur guna memenuhi hak masyarakat mengetahui kebenaran. Wartawan juga berfungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan penyambung aspirasi masyarakat.
 
Terkait syarat menjadi wartawan, ia menjelaskan: Tidak semua wartawan wajib terdaftar di Dewan Pers ataupun wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Selama media tempatnya bekerja memiliki badan hukum yang sah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, serta wartawan yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Anggota dan Surat Tugas resmi dari pimpinan redaksi, maka peliputan yang dilakukan adalah sah dan diakui secara hukum.
 
"Jika wartawan datang meminta konfirmasi atau bertanya, jawablah sesuai fakta apa adanya. Jika tidak tahu, katakan tidak tahu. Mengapa harus alergi? Pertanyaan bukan serangan, itu bagian dari pelayanan informasi publik yang menjadi kewajiban pejabat untuk menjawabnya," tegasnya.
 
Ujang Kiray berharap, sikap diam Wali Kota tidak diartikan sebagai pembiaran atau pembelaan kepada oknum yang melanggar aturan. Semakin lama dibiarkan, semakin membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah aturan itu berlaku untuk semua, atau hanya berlaku untuk yang bukan kelompoknya saja?

( Tim )

0 Komentar