Padang - Atensinews.co.
Dalam sidang pemeriksaan perkara No.20/G/PTUN/ 2026, Niniak Mamak dari Koto Nan Godang dan Koto Ompek dalam keterangan mereka sebagai saksi, pada intinya telah membantah pertemuan di KPK tgl 22 Desember 2026 Menurut mereka, Risalah yang dibuat di Kantor KPK itu bukanlah kesepakatan yang bisa dijadikan sebagai alas hak untuk menerbitkan SHP Tanah Ulayat Koto Nan Ompek bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar.
Sebagaimana keterangan saksi HW dari Tim Advokasi Koto Nan Godang, tujuan Pengurus KAN kedua Nagori ke KPK hanya berupa konsultasi, karena sebelumnya tersiar kabar menakutkan tentang adanya potensi korupsi jika permintaan KAN tersebut berhubungan dengan petak toko ataupun hibah dan kompensasi.
Menyikapi hal itu maka, HW selaku Ketua Tim Advokasi Koto Nan Godang menantang Pemerintah Kota Payakumbuh untuk konsultasi ke Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI.
Berdasarkan keterangan saksi lainnya dalam persidangan, menerangkan kalau bagi KPK masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa perlu KPK, apalagi tupoksi KPK bukanlah sebagaimana yang diperkirakan oleh Pemko ataupun KAN, sehingga dalam pertemuan tersebut KPK malah menyerahkan sepenuhnya kepada kedua pihak untuk mencari cara terbaik dan tidak merugikan pemilik ulayat.
Dalam keterangan pemeriksaan saksi tersebut seperti yang diterangkan HY, Risalah itu hanya kesimpulan umum yang harus ditindak lanjuti dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak, jadi Risalah itu bukan perjanjian dan bukan pula dasar penerbitan SHP.
Mengenai perjanjian akta notaris yang sampai saat ini tidak terwujud sebagaimana diamanatkan Pasal 16 Perda Kota Payakumbuh No. 13/ 2016, ternyata tanpa adanya perjanjian tersebut, Badan Pertanahan Payakumbuh telah menerbitkan SHP atas nama Pemko Payakumbuh pada tanggal 21 Januari 2026.
Dalam persidangan juga terungkap dari keterangan saksi Datuak Sinaro Kayo, Datuak Rajo Sinaro maupun Datuak Rajo Imbang bahwa tidak pernah ada Pleno tanggal 15 Desember 2025 dilaksanakan oleh KAN Koto Nan Ompek di Balai Adat, namun hanya formulir daftar hadir yang minta ditanda tangani sebagai dukungan bahwa Nagari Koto Nan Ompek setuju pembangunan pasar blok barat yang terbakar segera dilaksanakan.
Bahkan secara khusus HY Datuak Raji Imbang membantah bahwa nama dan tanda tangan nya yang ada di dalam daftar tsb bukanlah tulisan dia.
Di keterangan lain saksi dari Koto Nan Godang yaitu Datuak Patiah Baringek dan Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam membantah bahwa telah terjadi 23 kali pertemuan membahas tanah ulayat ini, sebagai mana yang disampaikan Saksi tergugat intervensi Muslim Kadis PUPR yang sampai menangis menjawab pertanyaan PH Penggugat Senin Minggu yang lalu
Alhadi Hamid, menerangkan mengatakan penolakan juga dilakukan oleh masyarakat Adat Koto Nan Godang atas terbitnya SHP tsb karena menganggap Pemko telah ingkar atas janji2 yang pernah di buat.
Alhadi Hamid sampai membacakan ayat agar katakanlah yang benar itu betul betul benar sehingga persoalan ini bisa memperoleh keputusan yang benar juga.
Pada sidang Senin tanggal 27 Juli 2026 tsb Penggugat menghadirkan 6 orang saksi, yang terdiri dari 3 dari Koto Nan Ompek dan 3 dari Koto Nan Godang
Adapun saksi saksi tersebut adalah
Datuak Patiah Baringek mantan Ketua KAN Koto Nan Godang periode 2016-2021, Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Koto Nan Godang, dan Alhadi Hamid serta
Datuak Sinaro Kayo mantan Bendahara KAN Koto Nan Ompek periode 2021-2026 yang juga Datuak Ka Ampek Suku Bodi Chaniago, Datuak Rajo Sinaro Ketua KAN terpilih Koto Nan Ompek 2026-2031 dan HY Datuak Rajo Imbang Bendahara KAN Koto Nan Ompek 2026-2031.
Sidang yang bersifat terbuka tersebut juga dihadiri oleh puluhan Niniak Mamak, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Paga Nagori serta Bundo Kanduang dari Nagori Koto Nan Ompek, Koto Nan Godang, dan Air Tabit sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan Tanah Ulayat Nagori.
( Aweng )


0 Komentar