Perihal Tanah Ulayat Pasar, DPRD Kota Payakumbuh Gelar RDPU dengan T-ATUN 2 Nagari

Payakumbuh - Atensinews.co.

Berdasarkan Surat Tim Advokasi Tanah Ulayat Nomor: 02/T-ATUN-KNG/Pyk/VI-2026 tanggal 22 Juni 2026 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat.

Menindak lanjuti Surat tersebut maka DPRD Kota Payakumbuh telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Advokasi Tanah Ulayat Nagari (T-ATUN) Koto Nan Godang pada Hari ini Minggu 5 Juli 2026 dengan Surat : Nomor : 000.6.5.1/572/DPRD/VII/2026.

RDPU terlaksana sesuai Jadwal (Mulai Pukul 09.00 lewat sikit) dengan Menghadirkan Niniak Mamak/Tokoh Masyarakat dari Perwakilan Adat Koto Nan Godang dan tentu saja ditemani Perwakilan dari Nagari Koto Nan Ompek.

Menurut Perwakilan T-ATUN Koto Nan Godang, Hendriwanto Dt.Mangkuto Nan Itam bahwasanya dalam RDPU mereka menyampaikan,
1.Kita meminta DPRD untuk memanggil Walikota (Payakumbuh) atau jajaran nya untuk menjelaskan terbitnya Sertifikat Tanpa Alas Hak berdasarkan akta notaris, ini tidak  sesuai dengan Rumusan Pasal 16 Perda No.13 Tahun 2016.
2. Meminta DPRD mengunakan Hak Konstitusional-nya karena walikota diduga telah melanggar 2 perda tentang Pasar tradisional dan Perda tentang PDAM,
3. Menolak untuk membahas Perda Simplikasi (Penyederhanaan) yang akan/telah diusulkan, Karena Dalam Naskah Akademis sebagai Cikal bakal Ranperda/Perda dengan sepihak Menghilangkan Hak Ulayat 2 Nagari Sekaligus (Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek)' Urai Dt.Mangkuto Nan Itam.

Secara Spesifik dalam RDPU Perwakilan Tim Advokasi menyorot Kesepakatan 5 januari 2026 Antara Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek dengan Pemerintah Kota Payakumbuh,
"Dalam Rapat (5 Januari) Kita telah bersepakat menjadikan Perda No.13 tahun 2016 sebagai Alas Hak Penerbitan Sertifikat Lahan Pasar Payakumbuh, Namun Pemko Payakumbuh melanggar itu" Tukuknya.

"Dalam Draft 12 Poin yang sedianya di Akta Notaris-kan itu tidak pernah diberikan salinan kutipan aktanya oleh Pemko Payakumbuh, malah belakangan kami dengar Walikota Dr.Zulmaeta tidak mau menandatangani kesepakatan yang telah dibuat" imbuhnya.

"Malah belakangan muncul Naskah Akademik Perda Simpilikasi (3 Perda jadi 1) dan salah satu Perda yang akan dihapus adalah Perda tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat (Perda No.13 tahun 2016)" tambahnya.

Berikut Rumusan Pasal-pasal terkait dalam Perda Payakumbuh No.13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional yang diduga telah dilanggar oleh Pemko Payakumbuh,

Pasal 16 ;
ayat(1) : Pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan Pasar Tradisional
dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat antara Masyarakat Hukum Adat dengan pihak pemanfaat Tanah Ulayat.

Pasal 30 ;
Pemanfaatan tanah ulayat bagi pembangunan Komplek Pasar Pusat Pertokoan diselesaikan dengan Masyarakat Hukum Adat Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek serta Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam wilayah Kota Payakumbuh dengan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Sementara itu dari DPRD didapat keterangan bahwa akan menindak lanjuti semua poin-poin yang disampaikan Tim Advokasi Tanah Ulayat dalam RDPU,
"Kita akan meminta keterangan dari Walikota Payakumbuh sesuai Pengaduan Tim Advokasi dan Kita juga tidak akan membahas Ranperda Simplikasi sepanjang Pemko belum bersepakat dengan Perwakilan Adat Nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek" Kata Perwakilan DPRD.

Lebih jauh DPRD juga mengusulkan untuk membentuk Pansus (Panitia Khusus) dengan agenda menyelidiki Penerbitan Sertifikat Lahan Pasar Payakumbuh yang Alas Haknya menghapus Hak Ulayat 2 Nagari.

( Tim )

0 Komentar