Medan - Atensinews.co
Semester pertama tahun 2026, periode Januari hingga 19 Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mencatat berhasil mengungkap 3.865 kasus dengan jumlah tersangka 4.628 orang, dengan barang bukti narkoba berhasil disita.
Barang bukti diamankan dari ribuan kasus itu, berupa sabu hampir satu ton atau 948 kilogram, pil ekstasi 124.277,50 butir, ganja seberat 685 kilogram, biji ganja 75,42 gram, pohon ganja sebanyak 3.215 batang, ladang ganja 3 hektare, vape mengandung narkotika 9.049 buah dan happy water 350 sachet.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polda Sumut menjadi antensi dirinya bersama jajarannya, untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Saya bersyukur bahwa kasus-kasus narkoba ini, yang menjadi atensi dan prioritas saya, dalam mengungkap perkara ini, terus ditekankan oleh para anggota saya di jajaran," kata Irjen Pol. Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin siang, 20 Juli 2026.
Irjen Pol. Whisnu mengatakan sejak menjabat sebagai Kapolda Sumut sejak 2024, lalu. Angka pengungkapan kasus narkoba terus meningkat. Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
"2024, saya sudah di sini (sebagai Kapolda Sumut). Setahun mengungkap kurang lebih 1,5 ton sabu. Tahun 2025, kita mengungkap 1,7 ton sabu, ya, dan terbanyak di Indonesia. Dan 6 bulan ini, saya mendapat laporan hampir 1 ton, tepatnya 950 kilo sabu. Kemungkinan bisa sampai 2 ton," jelas Whisnu.
Whisnu juga mewarning keras kepada seluruh jajarannya dan anggota untuk tidak bermain-main dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Ia juga menginstruksikan untuk anggota terlibat untuk ditindak tegas.
"Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Saya perintahkan kepada Kabid Propam dan Dit Narkoba untuk memproses anggota kami yang telah melanggar aturan tindak pidana narkoba," jelas Whisnu.
Whisnu mengatakan ada sejumlah anggota Polri yang sudah dilakukan penindakan hingga pemecetan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut.
"Ada beberapa anggota kami yang didapat atau terdapat melakukan tindakan pidana terhadap penyalahgunaan narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik. Tetapi dengan tindak pidana narkoba dan dilakukan penangkapan dan penahanan di Polda Sumatera Utara," sebut Whisnu.
RJN


0 Komentar