Pengadilan Tipikor Vonis 3 Perangkat Desa Tuhegeo II Gunungsitoli, Terbukti Buat Laporan Palsu dan Penyelewengan

Medan – Atensinews.co.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, atas kasus korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023, Senin (27/7/2026).

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rincian Putusan Majelis Hakim

Berdasarkan amar putusan, rincian hukuman bagi ketiga terdakwa adalah sebagai berikut:
1. Yaredi Laoli (Kepala Desa Tuhegeo II).
   - Putusan No: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn
   - Pidana Penjara: 3 tahun.
   - Denda: Rp50.000.000 (subsider 50 hari penjara).
   - Uang Pengganti : Rp281.118.345 (jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan).

 2. Ehaogo Laoli (Sekretaris Desa Tuhegeo II).
   - Putusan No: 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
   - Pidana Penjara: 2 tahun 6 bulan.
   - Denda: Rp50.000.000 (subsider 50 hari penjara).
   - Uang Pengganti: Rp161.765.564 (jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun).

3. Rosdiana Gea (Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II).
   - Putusan No: 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
   - Pidana Penjara: 2 tahun.
   - Denda: Rp20.000.000.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum.

Modus Operandi Penyimpangan Dana Desa

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan, modus penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa meliputi:

 * Melakukan penarikan dana desa di bank tanpa melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
 * Menunda pembayaran kegiatan pihak ketiga untuk dipinjamkan kepada orang lain.
 * Menyusun laporan pertanggungjawaban (BKU) palsu guna memanipulasi keberadaan kas desa.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah strategis penegakan hukum guna memberantas korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

(Tim)

0 Komentar