Pemilik Akun TikTok 'Suara Pribumi' Dilaporkan ke Polres Payakumbuh Terkait Video Hoaks

Payakumbuh – Atensinews.co.

Pengelola Heyya Coffe dan Bilyard yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, resmi melaporkan pemilik akun TikTok bernama 'Suara Pribumi' ke Mapolres Payakumbuh. Laporan ini diajukan karena penyebaran video yang dianggap tidak benar, merugikan usaha, serta mencemarkan nama baik pihaknya.
 
Kejadian bermula dari beredarnya sebuah video di akun tersebut sejak Minggu, 21 Juni 2026. Video menampilkan kegiatan razia yang dilakukan Satpol PP Kota Payakumbuh dalam rangka penegakan peraturan daerah. Namun dalam narasi yang disampaikan akun dengan 10,9 ribu pengikut itu, seolah-olah barang bukti berupa minuman keras yang terlihat dalam video merupakan hasil penyitaan dari tempat usaha Heyya Coffe.
 
Pihak pengelola menegaskan hal tersebut sama sekali tidak benar. Usaha telah berupaya menghubungi admin akun untuk meminta klarifikasi maupun perbaikan informasi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Akhirnya langkah hukum menjadi jalan yang diambil.
 
"Benar, kami telah melaporkan hal ini ke Polres Payakumbuh. Isi video tersebut adalah informasi bohong atau hoaks hasil editan. Dinarasikan bahwa miras yang diamankan petugas berasal dari tempat kami, padahal faktanya tidak demikian," ujar pengelola Heyya Coffe, Nofriwaldi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/7/2026).
 
Ia menambahkan, penyebaran informasi keliru ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan membawa dampak kerugian yang besar bagi usaha yang sedang dijalankan.
 
Polisi Telah Lanjutkan ke Tahap Penyelidikan
Laporan yang diajukan pada 28 Juni 2026 kini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh telah menerbitkan pemberitahuan perkembangan perkara pada 30 Juni 2026, yang menyatakan laporan telah diterima dan dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
 
"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di lokasi Heyya Coffe, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, telah kami terima dan dilanjutkan proses penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara resmi," bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Putra Siregar.
 
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus menelusuri kebenaran materi laporan serta memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyelidikan.

( Tim )

0 Komentar