Payakumbuh - Atensinews.co.
Salah seorang Anak Perempuan yang Lahir Kembar bernama NU (8 tahun) diduga diculik Oleh seorang perempuan berinisial P, P ini diduga merupakan Istri Seorang Dokter yang berpraktek di Kecamatan Payakumbuh Barat.
Sudah ±3 bulan sejak 24 April 2026 Ibu kandung NU bernama Rika Erlianti yang beralamat di Kelurahan Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh tidak pernah lagi berjumpa dengan Anak Kembarnya tersebut.
Kehilangan Anak (NU) diduga akibat dikuasai orang lain yang bukan Wali yang sah (P) hingga mengakibatkan kerugian psikologis yang tidak dapat dinilai.
Kehilangan Anak selama berbulan-bulan telah mengakibatkan Ibu Kandung terpisah secara paksa dari penguasaan orang tua kandung sekaligus memutus ikatan darah dengan saudara kembarnya dengan semena-mena.
"Sudah berkali-kali anak (NU) diminta secara baik-baik, Namun P dengan berbagai Alasan tidak mau menyerahkan Anak" Kata Rika di kediamannya Jumat 3 Juli 2026.
"Karena jalan saya untuk bertemu dengan anak ditutup oleh P, maka saya sudah melaporkan kehilangan anak saya ke Polres Payakumbuh sejak 7 May 2026 dan berharap polres segera memproses pengaduan saya dan berharap anak saya segera dikembalikan kepada saya" tuturnya sedih.
Selanjutnya Rika menyampaikan,
"Alhamdulillah Hari ini Jumat 3/7 saya mendapatkan Pemberitahuan dari Penyidik Polres Payakumbuh bahwa Laporan Saya sudah dinaikkan ke Penyidikan (SPDP)" tukuk Rika.
Berikut SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang dikirimkan Polres Payakumbuh kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh,
Nomor : SPDP/97/VI/2026/Reskrim
Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Tanggal : 02 Juli 2026
Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/VI/2026/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMBAR, tanggal 04 Juni 2026;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/113/VI/2026/Reskrim, tanggal 02 Jull 2026;
Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas//113/VII/2026/Reskrim, tanggal 02 Juli 2026.
Sehubungan dengan rujukan diatas diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu Unit IV Satreskrim Polres Payakumbuh pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026, telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana :
"Setiap Orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, dengan persetujuan anak tersebut, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak itu baik di dalam maupun di luar perkawinan",
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 454 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 24 April 2026, sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Padang Datar Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat.
Tuntutan atau ancaman pidana untuk Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Pasal ini mengatur tindak pidana melarikan anak, di mana seseorang membawa pergi anak di bawah umur di luar kemauan orang tua atau wali, meskipun anak tersebut ikut secara sukarela, dengan tujuan untuk menguasainya.
Adapun rincian penting terkait pasal tersebut tentang Tidak Ada Penghapusan Pidana: "Anak di bawah umur belum memiliki kecakapan hukum penuh. Jadi, persetujuan anak tidak menggugurkan kesalahan pelaku".
Rika melalui media ini mengucapkan Apresiasi kepada Penyidik Polres Payakumbuh atas Laporan yang dibuat, dengan presisi telah menempuh jalan Pro Yustisia.
( Aweng )


0 Komentar