Mitigasi Risiko Bencana, Wali Kota Gunungsitoli Dorong RPB Dintegrasikan ke Dalam RPJMD

Gunungsitoli – Atensinews.co.

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, S.E., M.Si., didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli, Adiman Perwira Harefa, S.Th., M.Si., secara resmi membuka Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Gunungsitoli Tahun 2025–2029 TA 2026 di Kantor BPBD Kota Gunungsitoli, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini menandai pembentukan Tim Pendukung Penyusun RPB berdasarkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-237 Tahun 2026. Acara tersebut dihadiri oleh unsur perangkat daerah, camat, Bapperida, serta perwakilan BPBD Provinsi Sumatera Utara dan BNPB yang bergabung secara daring.

Integrasi RPB ke Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan pentingnya perencanaan penanggulangan bencana yang terpadu, adaptif, dan berorientasi pada pengurangan risiko mengingat potensi ancaman bencana di Gunungsitoli. Penyusunan RPB ini merupakan tindak lanjut dari Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB).

"Dokumen RPB harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, dengan memuat kebijakan, strategi, serta rencana aksi penanggulangan bencana yang terukur," tegas Wali Kota.

Wali Kota juga menggarisbawahi bahwa penanggulangan bencana memerlukan sinergi pentahelix yang melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media, dan masyarakat.

Pemaparan Materi dan Pembahasan Teknis

Usai dibuka oleh Wali Kota, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis mengenai penyusunan Dokumen RPB oleh Kalaksa BPBD Kota Gunungsitoli, Adiman Perwira Harefa, serta dilanjutkan sesi diskusi bersama seluruh peserta guna menyempurnakan acuan penyelenggarakan penanggulangan bencana daerah.

(Tim)

0 Komentar