Lampung Selatan – Atensinews.co.
Keluhan warga terkait penanganan limbah dari Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan berbuntut panjang. Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit kelayakan lingkungan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Senin (27/7/2026), ditemukan saluran pipa paralon dari area Dapur MBG yang mengalirkan air limbah langsung ke saluran pembuangan dan bermuara di area persawahan milik warga.
Resah Bau Menyengat dan Ancaman Kerusakan Padi
Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam bagi para petani setempat. Air limbah yang keruh dan mengeluarkan bau menyengat, terutama pada jam operasional dapur di pagi dan sore hari dikhawatirkan merusak tanaman padi serta mencemari kualitas tanah persawahan.
"Baunya sangat menyengat, Pak. Airnya keruh dan dialirkan langsung ke sawah kami. Kami khawatir tanaman padi jadi rusak," ungkap salah seorang warga setempat.
Pengelola Sebut Sesuai SOP, Namun Minim Detail Teknis IPAL
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pihak pengelola Dapur MBG Candirejo mengklaim bahwa pengelolaan limbah di lokasi sudah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BGN. Namun, ketika diminta penjelasan mengenai kapasitas daya tampung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta muara air buangan, pihak pengelola mengaku tidak mengetahui detail teknisnya secara pasti.
Padahal, sesuai Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) BGN, setiap Dapur MBG diwajibkan memiliki sistem IPAL 7 tahapan mulai dari penampungan, septic tank, equalisasi, pengendapan, aerasi, oksidasi, hingga retensi—dengan daya tampung yang disesuaikan dengan kapasitas porsi masakan.
Desak Audit Lingkungan dan Keterbukaan Hak Jawab
Warga menyatakan pada dasarnya mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah. Namun, mereka meminta agar pelaksanaan program nasional tersebut tidak mengabaikan kelestarian lingkungan dan sumber penghidupan petani lokal.
Atas kondisi ini, warga beserta insan pers mendesak DLH Lampung Selatan, BGN, Dinas Kesehatan, serta pihak Kecamatan Candipuro untuk segera menindaklanjuti lokasi kejadian. Pihak media juga membuka ruang Hak Jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pengelola Dapur MBG Candirejo sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menyajikan informasi yang berimbang.
(Tim)


0 Komentar