Payakumbuh - Atensinews.co.
Lagi dan lagi Kasatpol-PP Payakumbuh Dewi Centong menyemburkan racun kobra kepada Warga Payakumbuh, Namun anehnya Walikota Payakumbuh Dr.Zulmaeta tetap seperti setelan Pabrik, Takut dan Diam saja?
Padahal Walikota yang diberi amanat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi utama Walikota dalam memelihara keamanan adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Untuk menjalankan fungsi ini, Walikota berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta menggerakkan instansi terkait di tingkat kota, aparat penegak hukum disini jelas bukan Satpol-PP.
Didalam UU No.23 tahun 2014, Walikota diberikan wewenang untuk memberdayakan Satpol PP dengan Mengarahkan dan mengelola Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menegakkan Perda dan menjaga ketertiban masyarakat sehari-hari.
Namun apa yang terjadi sebulan lalu sepertinya Walikota Payakumbuh menurut saja dan diam disaat Kasatpol-PP Dewi Centong "memaksa" Trantib Pasar yang dibawah Bidang Pasar Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan untuk ikut serta razia ke kafe-kafe tengah malam.
Malah saat Dewi centong mengadu kepada Walikota tentang tidak patuhnya Trantib Pasar dibawah yurisdiksinya, malah Walikota tanpa rasa bersalah turut memarahi para Petugas Trantib, takut dengan Dewi centong pak?
Tidak sampai disitu, Walikota malah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Para Petugas Trantib dengan alasan karena tidak patuh atasan (centong..?)
Hallo Pak Walikota, Trantib itu dibawah Bidang Pasar, Kok bisa Kasatpol-PP dibiarkan mengobrak-abrik "hierarki" birokrasi, Padahal Trantib dibawah Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan atau Pak Walikota Payakumbuh tidak paham Birokrasi di Payakumbuh?
Biar tak kasih tahu pak, Bahwa Kasatpol-PP dan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdangangan berada di Level yang sama, alias setingkat dan sama-sama berbintang 2 (Eselon 2).
Jadi dimanapun didunia ini dalam birokrasi yang sehat, dipastikan setiap Pejabat Eselon 2 akan memahami batas-batas tugas dan kewenangan dan hanya di Kota Payakumbuh diberikan bintang tambahan (Eselon 1 ) kepada Kasatpol-PP?
Belum lagi tentang perangai Kasatpol-PP Payakumbuh yang melakukan razia lintas batas dan dilaporkan ke Polres Payakumbuh, Walikota khabarnya tidak berani menegur, apalagi di sangsi?
Mungkin saja dengan "lantai balabiah" atau keistimewaan bintang 3 yang dikaruniakan Walikota kepadanya, makin membuat "Jendral" centong berbuat semaunya?..entahlah!
Terbaru Centong menyerang Wartawan yang lulus UKW dengan menyemburkan racun kobra-nya yang berbisa, saluran yang yang centong pilih untuk menghina Profesi Wartawan terpantau adalah media sosial (Medsos), Halo Pak Walikota?
Kronologis
Satu bulan silam, peristiwa di Pasar Ibuah Timur memicu gelombang pertanyaan besar di kalangan masyarakat maupun jajaran pengelola pasar. Bermula dari laporan sejumlah pedagang yang mengalami kehilangan barang, justru memunculkan gejolak kelembagaan yang dinilai melampaui batas wewenang antar-instansi.
Alih-alih berkoordinasi melalui jalur resmi, Kasatpol PP justru memerintahkan petugas Ketertiban (Trantib) Pasar untuk melaksanakan apel di lingkungan kantor Satpol PP. Langkah ini langsung memicu kebingungan, mengingat Trantib Pasar jelas bukan bawahan Satpol PP. Situasi semakin memanas ketika Kasatpol PP menuding jajaran Dinas Pasar diduga meminta "uang jasa" di Pasar Ibuah Timur, serta menyebut pegawai pasar sebagai "banyak pencuri".
Suasana memuncak ketika di lokasi Pasar Ibuah Timur, Ibu Dewi — yang dikenal dengan sapaan akrab "Centong" — melontarkan kemarahan dan memaki-maki petugas jaga pasar. Ia pun menyindir terbuka: "Mentang-mentang Kabid-nya dianggap lurah terbaik di Kota Payakumbuh, begitu?"
Merasa ada pelanggaran batas wewenang, Centong melaporkan keseluruhan kejadian kepada Wali Kota. Beberapa hari kemudian, Wali Kota memanggil dan mengumpulkan seluruh jajaran terkait pengelolaan pasar. Namun dalam pertemuan tersebut, para pegawai pasar terlihat belum sepenuhnya memahami arahan pimpinan Pemerintah Kota. Wali Kota pun mengambil langkah tegas: memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa para Kepala Bidang di lingkungan pengelolaan pasar. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan — sebagian telah diperiksa, sementara sebagian lainnya belum.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah Satpol PP berwenang mengatur dan memerintah Trantib Pasar? Padahal Undang-Undang telah membagi urusan secara tegas.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas dan wewenang Satpol PP terbatas pada: menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, pengelolaan pasar — termasuk pembinaan, penempatan, hingga pemberian perintah kepada Trantib Pasar — sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pasar. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan PP No. 71 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat.
Struktur organisasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Payakumbuh menempatkan Trantib Pasar di bawah Bidang Pasar, dikelola langsung oleh UPT Pengelola Pasar. Pejabat yang berwenang penuh mengatur, membina, dan mengevaluasi kinerja Trantib Pasar adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM serta Kepala Bidang Pasar.
Garis komando yang sah dan wajib dipatuhi berjalan berjenjang: Walikota/Bupati → Kepala Dinas Koperasi dan UKM → Kepala Bidang Pasar → Kepala UPT Pengelola Pasar → Trantib Pasar. Instruksi dari luar jalur resmi tersebut — termasuk dari oknum Satpol PP tanpa koordinasi dan permintaan resmi antar-dinas — tidak wajib dipatuhi dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Satpol PP sejatinya hanya berperan sebagai mitra pendukung penegakan Peraturan Daerah, dan baru boleh turun membantu ketertiban pasar atas permintaan resmi Dinas Koperasi dan UKM, bukan bergerak sendiri melompati batas wewenang.
KESIMPULAN
Peristiwa memerintahkan Trantib Pasar apel di kantor Satpol PP, serta penuduhan dan penghinaan terhadap pegawai pasar tanpa melalui jalur koordinasi yang benar, dinilai sangat menyimpang dari koridor hukum. Dua instansi berbeda dengan urusan yang berbeda pula. Satpol PP tidak boleh seenaknya mengatur urusan di ranah yang bukan wewenangnya.
Masyarakat berhak mempertanyakan: mengapa batas kewenangan bisa dilanggar begitu saja? Semoga proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Inspektorat mampu mengungkap akar masalah dan menegakkan batas-batas kewenangan agar tidak terulang kembali. Seluruh pihak diharapkan saling menghormati batas wewenang masing-masing, sehingga penataan pasar rakyat di Payakumbuh dapat berjalan tertib, harmonis, dan bebas dari komando ganda yang membingungkan.
( Tim )


0 Komentar