Ketua Lembaga Advokasi Elang Indonesia Desak Dinas Pendidikan Sumbar: Hentikan Pungutan SPP Di SLTA, Melanggar Aturan Dan Bebani Masyarakat

Padang – Atensinews.co.

Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia menyampaikan desakan keras kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk segera menghentikan praktik pungutan uang berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di seluruh jenjang Sekolah Menengah Atas (SLTA) negeri di wilayah tersebut. Menurutnya, praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan serta semakin membebani masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi.
 
Dalam pernyataannya, ia menyoroti aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SLTA yang diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui jalur akademik-prestasi maupun jalur domisili. Aturan ini, kata dia, justru membebani calon peserta didik dan orang tua karena harus mengurus berbagai sertifikat pendaftaran yang membutuhkan biaya tidak sedikit, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
 
"Negara ini bukan negara sekadar tumpukan peraturan. Setiap kebijakan yang dibuat tidak boleh justru menyulitkan kehidupan ekonomi masyarakat," tegasnya.
 
Ia juga meminta jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tidak hanya sibuk menerbitkan aturan baru terkait PPDB, tetapi juga serius mengawasi dan menindak tegas praktik pungutan liar yang terjadi di sekolah-sekolah di bawah pengawasannya.
 
Jelas Melanggar Permendikbud
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, ditegaskan secara tegas bahwa pihak sekolah maupun Komite Sekolah dilarang keras melakukan pungutan apapun kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Sekolah negeri juga dilarang menetapkan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
 
Ia menegaskan perbedaan mendasar antara sumbangan sukarela dan pungutan: "Sumbangan tidak boleh ditetapkan nominalnya dan harus sepenuhnya berdasarkan kerelaan. Sementara yang terjadi saat ini, pihak sekolah bahkan diduga berkolusi dan berpihak tertentu menetapkan nominal SPP secara pasti—hal ini jelas merupakan pungutan."
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan biaya operasional sekolah sudah ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menarik kembali biaya berkedok SPP dari orang tua murid.
 
Terancam Sanksi Pidana Hingga Pencabutan Izin
Praktik pungutan berkedok SPP ini tidak hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga dapat dijerat dengan sanksi pidana berat:
 
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 29 Tahun 2001: Ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup bagi pelaku pungutan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Pasal 368 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atas tindakan pemerasan;
- Pasal 423 KUHP: Sanksi khusus bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang.
 
Selain sanksi pidana, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif dari instansi berwenang maupun Ombudsman RI, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pencabutan izin operasional sekolah.
 
Dinas Pendidikan Diminta Tidak Menutup Mata
Ketua Lembaga Elang Indonesia mengingatkan bahwa kelalaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dalam mengawasi dan membiarkan praktik pungutan ini terjadi juga merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.
 
"Jika Dinas Pendidikan Provinsi tetap menutup mata dan membiarkan pungutan liar ini terus berlangsung, maka kami selaku lembaga yang bergerak di bidang pengawasan dan advokasi akan segera mengambil langkah hukum dan melaporkan seluruh pihak yang terlibat kepada aparat penegak hukum," tegasnya menutup pernyataan.

( Tim )

0 Komentar