Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nagari Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota, kini menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, masyarakat memanfaatkan kekayaan alam untuk menopang penghidupan, namun di sisi lain, ketiadaan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku justru berpotensi menimbulkan kerugian besar sekaligus jerat hukum bagi semua pihak.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) Elang Indonesia, Wisran, angkat bicara menyoroti persoalan ini secara menyeluruh, memadukan hak konstitusional warga dengan kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Hidup dan Kewajiban Mengikuti Aturan
Wisran menegaskan, masyarakat memang berhak meningkatkan taraf hidupnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan: "Setiap orang berhak untuk memajukan taraf keberlangsungan hidup mereka di tengah-tengah masyarakat."
Namun demikian, hak tersebut tetap harus dijalankan melalui jalur yang sah dan prosedur yang ditetapkan negara. Dalam hal pertambangan, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan keempat yang disahkan pada tahun 2025.
"Negara sudah mengatur jalurnya. Tugas pemerintah yang mewakili pusat di daerah bukan sekadar melarang atau membiarkan, melainkan mengarahkan masyarakat untuk melengkapi administrasi dan persyaratan yang telah ditetapkan. Agar mata pencaharian warga tetap berjalan namun tetap tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan," ujar Wisran.
Membiarkan Sama Saja Melanggar Hukum
Lebih tegas lagi, Wisran memperingatkan: sikap membiarkan, apalagi jika ada pihak yang melindungi atau membekingi kegiatan PETI, maka sanksi pidana sudah menanti. Hal ini bukan ancaman kosong, melainkan sudah tertulis jelas dalam undang-undang.
Khususnya bagi Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, Wisran mengingatkan agar memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 112. Pasal tersebut mengancam sanksi pidana bagi pejabat atau petugas yang sengaja membiarkan atau tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan.
"Jika kerusakan lingkungan terjadi karena pengawasan yang diabaikan, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana. Membiarkan sama artinya dengan ikut melanggar," tegas Wisran.
Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat, Bukan Dibiarkan Rusak
Wisran juga mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara negara di daerah pada amanat tertinggi bangsa, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kekayaan alam yang ada di bumi dan perairan dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kemakmuran rakyat.
"Pimpinan tertinggi di pusat telah memerintahkan agar seluruh aparat menjaga kedaulatan negara dan menjaga kekayaan alam. Kekayaan alam itu milik rakyat, untuk kesejahteraan rakyat. Bukan untuk dirusak tanpa aturan, apalagi dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan yang bertanggung jawab," paparnya.
Saran Wisran: Arahkan, Bantu, Benahi
Menutup pernyataannya, Wisran menyarankan agar pemerintah daerah tidak berdiam diri di hadapan maraknya PETI. Sebaiknya:
1. Mengarahkan masyarakat untuk melengkapi administrasi dan izin sesuai ketentuan UU Minerba;
2. Membantu memfasilitasi agar masyarakat bisa berusaha secara sah dan tertib;
3. Menindak tegas setiap pihak yang melindungi atau membiarkan pelanggaran hingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Jangan biarkan PETI terus berjalan tanpa arah. Jika dibiarkan terus, lama-kelamaan bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga hukum yang mati. PETI di Kabupaten Limapuluh Kota harus segera ditertibkan, bukan dengan kekerasan, melainkan dengan aturan, prosedur, dan pendampingan yang tepat," pungkas Wisran.
( Tim )


0 Komentar