Kasus Penganiayaan Berujung Tewas di Hiliserangkai Mandek 11 Tahun, Keluarga Tagih Kepastian Hukum

 

Surilia Gea alias Ina Gayusu, ibu Piusman Waruwu, korban penganiayaan yang berujung meninggal dunia, menyampaikan harapannya agar penyidikan kasus yang telah berjalan selama 11 tahun segera dituntaskan saat ditemui wartawan, Jumat (3/7/2026).

NIAS, ATENSINEWS.co - Sebelas tahun telah berlalu sejak dugaan kasus penganiayaan terhadap Piusman Waruwu, 19 tahun, warga Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Namun hingga kini, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses penyidikan yang ditangani aparat kepolisian.

Piusman diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama pada 30 Desember 2014 di Dusun III Desa Fadoro Hunogoa. Setelah peristiwa itu, kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya dirujuk dari Puskesmas Rawat Inap Lolofitu Moi ke RSU Gunungsitoli pada 6 Januari 2015.

Berdasarkan surat rujukan yang ditandatangani Kepala Puskesmas Rawat Inap Lolofitu Moi, Seruan Hati Halawa, diagnosis sementara korban tercatat sebagai "Vomitec Pos Pemukulan 1 Minggu yang lalu." Dokumen tersebut menunjukkan bahwa korban dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan setelah mengalami riwayat pemukulan.

Selama menjalani perawatan di RSU Gunungsitoli, korban beberapa kali memperoleh surat keterangan dokter yang menerangkan status rawat inapnya. Setelah menjalani perawatan sekitar sepuluh hari, Piusman dinyatakan meninggal dunia pada 16 Januari 2015 berdasarkan surat keterangan dokter yang diterbitkan rumah sakit.

Sebelum korban meninggal dunia, keluarga telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Sektor Lolofitu Moi. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor STPL/01/I/2015/NS-Moi tertanggal 1 Januari 2015, laporan yang disampaikan Surilia Gea alias Ina Gayusu diterima dengan dugaan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan."

Dalam laporan tersebut, keluarga menyebut sejumlah nama sebagai pihak yang diduga terlibat. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan status hukum mereka sebagai tersangka ataupun adanya putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.

Perkembangan penanganan perkara yang diketahui keluarga hanya berasal dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Nias pada 17 September 2015. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim saat itu, penyidik menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta Visum et Repertum dari RSU Gunungsitoli, serta memeriksa sejumlah saksi.

Namun setelah penyampaian SP2HP tersebut, keluarga mengaku tidak lagi memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, apakah telah ditetapkan tersangka, atau apakah pernah diterbitkan penghentian penyidikan.

"Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Sudah sebelas tahun berlalu, tetapi kami tidak mengetahui sejauh mana penanganan perkara ini," ujar Surilia Gea alias Ina Gayusu selaku orangtua korban, Jumat (3/7/2026).

Orang tua korban menilai bahwa dalam perkara yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia, kepastian hukum menjadi bagian penting dari perlindungan terhadap hak korban maupun keluarganya. Selain proses penyidikan yang profesional, transparansi mengenai perkembangan perkara juga merupakan bentuk akuntabilitas penegak hukum kepada masyarakat.

Hingga kini, keluarga berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara, termasuk hasil penyelidikan yang pernah dilakukan, keberadaan Visum et Repertum, serta langkah hukum yang telah ditempuh selama lebih dari satu dekade terakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepolisian Resor Nias terkait perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2015/NS-Moi. Konfirmasi tersebut mencakup status terkini perkara, hasil penyidikan yang telah dilakukan, tindak lanjut atas hasil Visum et Repertum, serta perkembangan penanganan sejak Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir diterbitkan pada September 2015. (Tim)

0 Komentar