NIAS, ATENSINEWS.co -
Sebelas tahun telah berlalu sejak dugaan kasus penganiayaan terhadap Piusman
Waruwu, 19 tahun, warga Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten
Nias. Namun hingga kini, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian
mengenai kelanjutan proses penyidikan yang ditangani aparat kepolisian.
Piusman
diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama pada 30 Desember 2014 di
Dusun III Desa Fadoro Hunogoa. Setelah peristiwa itu, kondisi kesehatannya
terus menurun hingga akhirnya dirujuk dari Puskesmas Rawat Inap Lolofitu Moi ke
RSU Gunungsitoli pada 6 Januari 2015.
Berdasarkan
surat rujukan yang ditandatangani Kepala Puskesmas Rawat Inap Lolofitu Moi,
Seruan Hati Halawa, diagnosis sementara korban tercatat sebagai "Vomitec
Pos Pemukulan 1 Minggu yang lalu." Dokumen tersebut menunjukkan bahwa
korban dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan setelah mengalami
riwayat pemukulan.
Selama
menjalani perawatan di RSU Gunungsitoli, korban beberapa kali memperoleh surat
keterangan dokter yang menerangkan status rawat inapnya. Setelah menjalani
perawatan sekitar sepuluh hari, Piusman dinyatakan meninggal dunia pada 16
Januari 2015 berdasarkan surat keterangan dokter yang diterbitkan rumah sakit.
Sebelum
korban meninggal dunia, keluarga telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut
ke Kepolisian Sektor Lolofitu Moi. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan
(STPL) Nomor STPL/01/I/2015/NS-Moi tertanggal 1 Januari 2015, laporan yang
disampaikan Surilia Gea alias Ina Gayusu diterima dengan dugaan tindak pidana
"secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau
penganiayaan."
Dalam
laporan tersebut, keluarga menyebut sejumlah nama sebagai pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan
status hukum mereka sebagai tersangka ataupun adanya putusan pengadilan yang
menyatakan mereka bersalah.
Perkembangan
penanganan perkara yang diketahui keluarga hanya berasal dari Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres
Nias pada 17 September 2015. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim saat
itu, penyidik menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta
Visum et Repertum dari RSU Gunungsitoli, serta memeriksa sejumlah saksi.
Namun
setelah penyampaian SP2HP tersebut, keluarga mengaku tidak lagi memperoleh
informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah perkara telah
ditingkatkan ke tahap penyidikan, apakah telah ditetapkan tersangka, atau
apakah pernah diterbitkan penghentian penyidikan.
"Kami
hanya menginginkan kepastian hukum. Sudah sebelas tahun berlalu, tetapi kami
tidak mengetahui sejauh mana penanganan perkara ini," ujar Surilia Gea
alias Ina Gayusu selaku orangtua korban, Jumat (3/7/2026).
Orang
tua korban menilai bahwa dalam perkara yang diduga mengakibatkan korban
meninggal dunia, kepastian hukum menjadi bagian penting dari perlindungan
terhadap hak korban maupun keluarganya. Selain proses penyidikan yang
profesional, transparansi mengenai perkembangan perkara juga merupakan bentuk
akuntabilitas penegak hukum kepada masyarakat.
Hingga
kini, keluarga berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi
mengenai status penanganan perkara, termasuk hasil penyelidikan yang pernah
dilakukan, keberadaan Visum et Repertum, serta langkah hukum yang telah
ditempuh selama lebih dari satu dekade terakhir.
Hingga berita ini
diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari
Kepolisian Resor Nias terkait perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor
LP/01/I/2015/NS-Moi. Konfirmasi tersebut mencakup status terkini perkara, hasil
penyidikan yang telah dilakukan, tindak lanjut atas hasil Visum et Repertum,
serta perkembangan penanganan sejak Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) terakhir diterbitkan pada September 2015. (Tim)


0 Komentar