KAMAKSI: Dinas CKTRP DKI Jakarta Diduga Mengamankan Gudang di Jakarta Utara yang Melanggar PBG

Jakarta - Atensinews.co.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta ( Kadis CKTRP Pemprov DKI Jakarta ), Vera Revina Sari dan Kepala Sudin Citata Kota Adm Jakarta Utara, ( Kasudin Citata Jakarta Utara ) Herry Pritano diduga telah "mengamankan" Bangunan Cold Storage (gudang pendingin) ikan PT Awindo International yang diduga melanggar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, atau yang dikenal dengan nama Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara.

Dugaan "pengamanan" bangunan Cold Storage PT Awindo Internasional itu berdasarkan informasi masyarakat dan tim investigasi KAMAKSI yang sejak awal mendesak Dinas CKTRP DKI Jakarta bekerja secara transparan dan tidak menutup-nutupi sejumlah pelanggaran Gedung dan Bangunan yang melanggar PBG dan SLF aktif.  Bangunan Cold Storage yang diperkirakan dengan luas lahan 2500 m2 tidak ditertibkan padahal lahan tersebut dibangun full tanpa memperhatikan garis sempadan jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Koefesien Dasar Bangunan (KDB).

“KAMAKSI mendesak Dinas CKTRP DKI Jakarta segera membongkar bangunan tersebut karena tidak memenuhi standar teknis dan layak digunakan. Tidak sesuai dengan SKRK (Surat keterangan rencana kota), aturan tata ruang, garis sempadan bangunan (GSB), dan koefisien dasar bangunan (KDB). Kami ingatkan Dinas CKTRP DKI Jakarta agar profesional dalam menjalankan tugasnya. Tegakkan aturan secara tegas kepada pengelola Bangunan atau Gedung yang melanggar aturan PBG dan tak patuh SLF aktif. Segel atau bongkar gedungnya, jangan ada oknum-oknum yang coba "mengamankan"," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI di Jakarta.

Persyaratan teknis sebagai gudang penyimpanan harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, dan harus diterbitkan SLF (sertifikat laik fungsi).

“KDB bangunan gudang maksimal 60 persen luas lahan. sedang sisanya 40 persen adalah GSB, GSJ, dan Ruang Terbuka hijau (RTH). Oleh karena itu kita (MSPI) minta Kepala Dinas CKTRP (Citata) DKI Jakarta membongkar bangunan 4 lantai itu," ungkap Aktivis Penggiat Anti Korupsi tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa dari awal bangunan tidak memiliki PGB pada saat baru dibangun tahun 2024. Setelah ada laporan masyarakat tahun 2024, baru PBG terbit tahun 2025.

Dengan adanya laporan masyarakat seharusnya Dinas CKTRP sudah aktif dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya terhadap bangunan tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan. Bahkan Kasudin CKTRP Jakarta Utara rencananya akan di laporkan sejumlah elemen masyarakat kepada Gubernur Pramono Anung berkaitan jawaban Kasudin CKTRP Jakarta Utara yang hanya mengatakan : Sudah kami tindak secara adminstrasi. Ini kan konyol seorang pejabat mengatakan sudah menindak tapi faktanya tidak. Dinas CKTRP DK8 Jakarta seharusnya menegakkan aturan secara tegas terhadap bangunan atau gedung yang melanggar PBG dan SLF aktif, tidak boleh jangan ada tebang pilih. Polemik tersebut malah menimbulkan kecurigaan dan keraguan publik terhadap lemahnya kinerja Dinas CKTRP DKI Jakarta," ungkap Joko Priyoski dengan nada geram.

Menurut informasi, bangunan di atas lahan lebih dari 2500 meter itu dibangun dengan menggunakan pondasi tiang pancang, yang seharusnya dibangun setelah terbitnya perizinan (PBG).

“KAMAKSI akan terus bergerak melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja Dinas CKTRP DKI Jakarta. Kami akan membuat laporan informasi/pengaduan bahwa di Jln Tuna III di Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta ada bangunan yang tidak memiliki Papan Nama Kegiatan atau PBG. Jadi berlangsungnya pembangunan tanpa pengawasan dari Dinas CKTRP DKI Jakarta diduga telah terjadi "PENGAMANAN". Pengamanan inilah yang melegalkan pembangunan berjalan terus hingga saat ini banguan sudah 95 persen," imbuh Aktivis KAMAKSI.

AR

0 Komentar