Isu Pungli Diputarbalikkan, Aspon Dedi: Kami Tuntaskan Sampai ke Akarnya

Payakumbuh – Atensinews.co.

Tuduhan sepihak mengenai dugaan pungutan liar atau gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi, kini terbukti bertolak belakang dengan fakta. Bukti berupa percakapan utuh justru menegaskan tindakan Aspon adalah langkah penertiban internal, bukan permintaan upeti. Ia kini bertekad menempuh jalur hukum tegas atas dugaan fitnah dan pembunuhan karakter tersebut.

​Aspon menegaskan seluruh narasi yang beredar di media sosial adalah rekayasa yang sengaja diputarbalikkan. Tuduhan bahwa ia meminta uang dari pengusaha tambang emas kawasan Galugua sama sekali tidak berdasar.

​"Isu ini sengaja digulirkan oleh pihak tertentu demi kepentingan sepihak. Tujuannya jelas: merusak nama baik pribadi sekaligus mencederai kehormatan profesi pers di daerah ini," tegas Aspon.

​Bukti kunci yang dipegang adalah rekaman percakapan utuh dengan pihak pengelola tambang. Alih-alih meminta dana, pesan Aspon justru berisi larangan tegas agar pengelola tidak menyetorkan dana apa pun kepada oknum berinisial BL, dan meminta masalah diselesaikan secara internal organisasi. Pihak tambang pun merespons bahwa pembayaran bulan berjalan sudah terlanjur diserahkan, sehingga perubahan baru bisa diberlakukan periode berikutnya.

​"Secara hukum dan makna kalimat, itu adalah instruksi penghentian aliran dana yang diduga dicatut atas nama organisasi oleh oknum berinisial BL. Itu bukan permintaan, melainkan upaya kami melindungi marwah PWI agar tidak dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi," papar Aspon.

​Sayangnya, tangkapan layar percakapan tersebut diduga sengaja dipotong secara tidak lengkap, lalu disebarluaskan dengan narasi terbalik oleh oknum BL. Percakapan privat yang seharusnya bukan untuk konsumsi umum itu kini dijadikan senjata untuk menuduh seolah-olah Aspon yang meminta keuntungan.

​Terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, pemerhati hukum Zulhefrimen, S.H. memberikan pernyataan tegas.

​"Tuduhan ini akan kami telusuri sampai ke akar-akarnya. Penyebaran percakapan pribadi yang dimanipulasi ini akan kami tuntaskan secara hukum. Percakapan asli lengkap dengan tanggal, hari, dan waktunya sudah kami miliki. Di ranah hukum nanti, kami akan buktikan siapa yang sebenarnya bersalah," tegas Zulhefrimen.

​Ia menambahkan, bukti utuh sudah cukup jelas menegaskan posisi Aspon, sementara pihak yang menyebarkan berita bohong dapat dijerat pasal berlapis. "Penyebaran potongan obrolan yang dimanipulasi melanggar hak privasi, sekaligus masuk ranah pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Ini melanggar UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP," jelasnya.

(Tim)

0 Komentar