Dana PDAM Payakumbuh 38 Milyar "Diparkir" di Bank, Walikota Diduga Langgar Aturan, Terindikasi Gratifikasi & Terjerat UU Korupsi

Payakumbuh – Atensinews.co.

Isu pengelolaan keuangan mendesak di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Payakumbuh kini memicu tanda tanya besar dan dugaan pelanggaran hukum serius. puluhan miliar rupiah dana kas perusahaan diduga sengaja ditanamkan dalam bentuk deposito dan giro di sejumlah bank, namun hingga kini Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sama sekali belum mempublikasikan kejelasan hal itu kepada masyarakat, padahal masa jabatan Direktur Utama lama telah berakhir.
 
Kekhawatiran semakin menguat setelah Walikota justru melantik Direktur Utama PDAM yang baru, meskipun pejabat yang dilantik tersebut terindikasi tidak memiliki sertifikasi manajemen bidang air minum yang menjadi syarat mutlak pengelolaan badan usaha milik daerah.
 
Kasus ini kian kompleks dengan munculnya dugaan kuat praktik gratifikasi yang menyelimuti penempatan dana tersebut. Sebagaimana dilaporkan sebelumnya oleh media DutaMetro, terdapat indikasi penyerahan kendaraan berupa mobil Kijang Inova dari pihak Bank Nagari ke pengurus PDAM. Dugaan ini erat kaitannya dengan penempatan dana sebesar 38 Miliar Rupiah milik PDAM yang disimpan di bank tersebut.
 
Para pengamat dan elemen masyarakat menilai, kebijakan "memarkir" dana operasional perusahaan di bank—termasuk Bank Pembangunan Daerah—tanpa kejelasan dasar hukum dan tujuan yang sah, sama sekali tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah. Praktik ini bahkan berpotensi menjerat pihak yang berwenang dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dugaan pelanggaran yang terjadi masuk dalam ranah pidana korupsi:
 
1. Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor)
Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan, maupun kekuasaan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tertentu. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda hingga Rp1 Miliar.
2. Tindak Pidana Pembiaran/Penyalahgunaan Kekuasaan (Pasal 421 KUHP)
Pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya untuk membiarkan terjadinya pelanggaran, atau tidak melakukan tindakan yang menjadi kewajibannya, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
 

Pihak berwenang menuntut Walikota segera memaparkan dasar hukum yang dijadikan landasan dalam menempatkan dana kas PDAM. Sesuai pedoman pengelolaan keuangan daerah, penempatan dana perusahaan daerah haruslah bertujuan untuk menjamin likuiditas dan kebutuhan operasional pelayanan air minum kepada masyarakat.
 
"Bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dengan cara membungakan uang rakyat. Dana yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah dan dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan umum, justru ditahan dan disimpan di bank tanpa kejelasan," tegas pengamat.
 
Sementara itu, fungsi pengawasan yang diemban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh selaku wakil rakyat pun kini dipertanyakan. Mandat yang diberikan masyarakat untuk mengawasi kinerja eksekutif dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
 
"Keberadaan DPRD saat ini tidak ubahnya hanya berperan sebagai 'tukang stempel' terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat eksekutif. Tidak ada kritik, tidak ada pengawasan ketat, padahal uang yang diatur adalah uang rakyat," ungkap Ketua Umum LSM Elang Indonesia, Wisran.
 
Wisran menegaskan, pihaknya mendesak Walikota Payakumbuh untuk segera membuka data lengkap mengenai penempatan dana tersebut, mempertanggungjawabkan dugaan praktik gratifikasi, serta memastikan kepatuhan syarat pengangkatan pimpinan PDAM. Jika tidak ada penjelasan yang transparan dan memuaskan dalam waktu dekat, elemen masyarakat mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini secara resmi ke lembaga penegak hukum.

( Tim )

0 Komentar