Curi Motor di Ruko Buah Candipuro, 2 Residivis Curanmor Ditangkap Tekab 308 Polres Lamsel

Lampung Selatan – Atensinews.co.

Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan / curat di sebuah ruko buah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro. 

Kedua terduga pelaku ditangkap pada Senin, 21 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Rawa Slapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

*Kronologi Kejadian*
Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekira pukul 03.15 WIB di ruko buah milik Sdri. Indah Lestari. 

Berdasarkan laporan polisi, para pelaku diduga masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat lalu membuka pintu rolling door. Dari dalam ruko, pelaku diduga mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 Nopol BE 2880 DBV dan 1 buah timbangan duduk. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 19.000.000.

Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, SH, MM membenarkan penangkapan tersebut. 
_"Setelah menerima laporan, kami melakukan pengecekan CCTV di TKP. Dari rekaman tersebut kami mengidentifikasi para pelaku. Kemudian pada tanggal 21 Juli 2026 tim melakukan penangkapan di Desa Rawa Slapan,"_ ujar Kapolsek, Selasa 22 Juli 2026.

*Dua Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan*
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang terduga pelaku asal desa sumber jaya wawaykarya slamet widodo alias, Tukul, 33 tahun, warga Lampung Timur kadir m syaiful ,43 tahun, warga desa jabung kecamatan jabung Lampung Timur*. 

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas juga menemukan masing-masing 1 bilah senjata tajam jenis badik di pinggang kedua terduga pelaku. 

_"Pada saat penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian sudah dijual ke wilayah Lampung Timur,"_ jelas Kapolsek.

*Barang Bukti yang Disita*
Dari hasil pengembangan, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain: 
1. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 Nopol BE 2880 DBV
2. 1 BPKB dan 1 STNK sepeda motor tersebut
3. 1 buah timbangan duduk merek Nhon Hoa warna hijau
4.  2 bilah senjata tajam jenis badik
5. 1 set kunci letter T
6.  Pakaian dan topi yang digunakan saat kejadian

*Catatan Kepolisian*
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua terduga pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Tersangka SW diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Candipuro dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2026.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan *Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan* dan atau *Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951* terkait kepemilikan senjata tajam.

(M. Dahlan)

0 Komentar