Lampung Timur – Atensinews.co.
Team Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah perkebunan Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi bAzhari mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AA (25), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi pencurian di area perkebunan kelapa sawit milik korban dengan menggunakan sebuah arit yang disambung menggunakan batang kayu untuk memotong tandan buah sawit dari pohonnya” ungkapnya
Setelah tandan buah sawit berhasil dijatuhkan, pelaku kemudian mengumpulkannya di satu lokasi sebelum mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor menuju lapak penerima buah sawit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 1 ton buah kelapa sawit dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Waway Karya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan korban, pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah berhasil memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor polisi, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 2 karung plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp360.000, serta 30 janjang buah kelapa sawit berikut 2 karung brondolan sawit.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Waway Karya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
(Tim)


0 Komentar