Palembang – Atensinews.co.
Menjelang dan berlangsungnya musim kemarau yang membuat kondisi tanah dan vegetasi semakin kering, Polsek Kertapati mengeluarkan imbauan sekaligus peringatan tegas kepada seluruh warga: DILARANG KERAS membakar hutan maupun membuka lahan dengan cara pembakaran.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kertapati, AKP Hermansyah, S.IP., M.SI, guna mencegah kebakaran besar yang sulit dikendalikan, menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat, dan melindungi lingkungan wilayah Kecamatan Kertapati.
Dalam materi imbauan yang disebarkan, dijelaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang nyata, dengan dasar aturan:
✅ Pasal 187 KUHP — Ancaman pidana bagi yang menyebabkan kebakaran
✅ UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Aturan utama pencegahan pembakaran lahan dan hutan, lengkap dengan sanksi pidana serta denda besar
Pesan Kapolsek Kertapati:
“Musim kemarau membuat api sangat mudah menyebar dan sulit dipadamkan. Segala aktivitas pembakaran sembarangan dilarang mutlak. Pelanggar akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman penjara dan denda yang besar.”
📢 SERUAN & CARA LAPOR:
- Jangan menyalakan api sembarangan, jaga segala sumber nyala api
- Segera laporkan jika menemukan tanda kebakaran atau aktivitas pembakaran liar ke Nomor 110, atau melalui kontak WA: 0812‑XXXX‑XXXX
Tujuan utama: Kertapati Tanpa Api, Lingkungan Tetap Asri, Aman dan Sehat bagi Semua.
( Tim )


0 Komentar