Tanah Tugu Kota Sehat Berstatus Abu-abu: Pemko Tak Bersertifikat, Belum Bayar Ganti Rugi, Proses Hukum Macet

Payakumbuh - Atensinews.co.

Masalah penguasaan dan status kepemilikan Tanah Tugu Kota Sehat yang terletak di Kelurahan Kubu Gadang Koto Nan Ompek kembali menjadi sorotan serius. Tanah yang telah lama difungsikan sebagai fasilitas umum itu hingga kini belum memiliki kepastian hukum yang jelas, bahkan telah berulang kali masuk dalam daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
 
Berdasarkan data dan penelusuran di lapangan, terungkap fakta bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh sama sekali tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas aset tersebut. Secara hak asal-usul, tanah ini masih diakui sebagai milik Pesukuan Kutianyia Pakan Dinayan, selaku pemegang hak ulayat adat yang sah.
 
Parahnya, meski telah digunakan dalam waktu yang cukup lama, hingga saat ini belum ada kesepakatan tertulis maupun pembayaran ganti rugi yang diserahkan Pemko kepada pihak pesukuan sebagai pemilik hak asal.
 
Kondisi ini kemudian semakin rumit saat proses penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemui jalan buntu. BPN menolak menerbitkan sertifikat baik atas nama pesukuan maupun atas nama Pemko, dengan alasan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
 
“Selama masih ada keberatan atau sanggahan dari salah satu pihak dan status tanah belum diputuskan secara hukum, BPN tidak berwenang menerbitkan sertifikat kepada siapa pun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020,” ungkap sumber yang memahami alur proses pertanahan.
 
Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: Pemko justru mengajukan sanggahan, padahal sejak awal tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan belum memenuhi kewajiban membayar ganti rugi kepada pemilik hak asal.
 
 
 Melanggar Aturan & Menimbulkan Risiko Hukum
 
Secara hukum, penguasaan tanah tanpa dasar hak yang jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan:
 
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 11 Tahun 2020 — mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat; penggunaannya wajib mendapat persetujuan serta disertai ganti rugi yang layak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 — mewajibkan seluruh Barang Milik Daerah memiliki bukti kepemilikan yang sah dan tercatat secara tertib.
- Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 — memerintahkan kepala daerah untuk menindaklanjuti setiap temuan BPK paling lambat 60 hari, termasuk menyelesaikan status hukum aset daerah.
 
Jika dibiarkan terus berlarut, kondisi ini berpotensi masuk ranah pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya:
 
- Pasal 420 — Penyalahgunaan wewenang;
- Pasal 421 — Melampaui batas kewenangan;
- Pasal 472 — Perbuatan yang merugikan keuangan daerah atau negara.

Kesimpulan: Pemerintah Harus Bertindak Nyata
 
Menurut pengamat hukum dan pengawas keuangan daerah, kemacetan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Payakumbuh.
 
“Pemko tidak boleh menguasai tanah orang lain tanpa dasar hukum, lalu malah mempersulit proses penyelesaiannya. Jalan keluarnya hanya satu: duduk bersama musyawarah dengan pihak pesukuan, selesaikan kewajiban ganti rugi, baru kemudian mengurus penerbitan sertifikat secara sah,” tegas Wisran, Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia.
 
Ia menambahkan, selama masalah ini tidak diselesaikan, Tanah Tugu Kota Sehat akan terus menjadi aset yang berisiko dan tetap menjadi catatan merah dalam setiap pemeriksaan BPK.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun langkah konkret dari Pemerintah Kota Payakumbuh terkait penyelesaian status hukum tanah tersebut.

( Aweng )

0 Komentar