Payakumbuh - Atensinews.co.
Pemberian bantuan keuangan senilai total Rp3 miliar yang diserahkan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta kepada Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, dan Aceh Singkil, semakin menimbulkan pertanyaan mendasar soal landasan hukumnya. Pemerintah Kota Payakumbuh disebut-sebut bersikukuh mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, namun justru mengesampingkan aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan mengikat.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, Wisran, angkat bicara dan menjelaskan secara rinci posisi hukum yang sebenarnya.
“Secara hukum, kita harus membedakan tingkatan peraturan. Surat Edaran Mendagri itu bukan undang-undang, bukan peraturan pemerintah, dan bukan peraturan daerah. Sifatnya hanya pedoman teknis, arahan kebijakan, dan panduan administratif saja. Ia tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara mutlak, serta tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk mengeluarkan uang daerah sebesar Rp3 miliar itu,” tegas Wisran.
Ia menjelaskan, jika tujuannya untuk bantuan bencana atau kemanusiaan, maka aturan yang menjadi rujukan utama tetaplah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
“Menurut aturan itu, bantuan atau hibah antar daerah wajib masuk dalam Rancangan APBD, dibahas, dan mendapat persetujuan resmi dari DPRD. Jika diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT), harus ada penetapan status tanggap darurat, ada laporan kejadian, dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Itu yang wajib dilakukan, bukan sekadar mengandalkan SE,” jelasnya.
Wisran menilai, ada kejanggalan yang mencolok dalam kebijakan ini. “Yang anehnya justru begini: Pemerintah Kota Payakumbuh sangat berkeras memegang SE Mendagri seolah itu aturan tertinggi, padahal fungsinya cuma panduan. Sementara aturan yang mengikat dan wajib dijalankan, seperti persetujuan DPRD, pencatatan dalam APBD, dan mekanisme pertanggungjawaban, justru dikesampingkan seolah tidak berlaku.”
Ia memperingatkan, meskipun SE tidak memiliki sanksi pidana secara langsung, mengabaikan prosedur yang diatur dalam undang-undang justru berisiko besar. “Kalau mekanismenya tidak lengkap, maka penyaluran dana itu bisa dianggap melanggar aturan, berpotensi menjadi temuan BPK, bahkan masuk ranah tindak pidana jika ditemukan penyimpangan. Dalam KUHP Baru Pasal 420, 421, dan 472, perbuatan menyalahgunakan wewenang atau mengeluarkan uang daerah tanpa prosedur yang sah jelas diancam pidana.”
Wisran menegaskan, semangat berbagi dan solidaritas itu sangat terpuji. Namun, “jangan sampai rasa peduli itu dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Uang rakyat harus dikeluarkan melalui pintu yang benar, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai SE Mendagri dipakai sebagai tameng untuk menutupi kelemahan prosedur,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, Pemerintah Kota Payakumbuh belum menjelaskan secara terbuka apakah bantuan Rp3 miliar tersebut sudah melalui persetujuan DPRD dan memiliki dokumen pertanggung jawaban yang lengkap.
( Aweng )


0 Komentar