Sat Narkoba Polres Payakumbuh Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Payakumbuh – Atensinews.co.

‎Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh kembali menunjukkan kewaspadaan tinggi dalam memutus rantai peredaran barang terlarang. Pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga berniat mengedarkan narkotika jenis sabu‑sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar. Kedua pelaku berinisial DS (29 tahun) dan MZA (24 tahun).

‎Menurut keterangan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., keberhasilan ini berawal dari pemantauan dan deteksi dini yang dilakukan tim penyidik terhadap pergerakan DS dalam kurun waktu tertentu. Saat dilakukan penyergapan bersamaan dengan penggeledahan, terbukti kedua tersangka membawa barang bukti terlarang saat berada di satu tempat.

‎Dari penggeledahan badan tersangka DS, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi narkotika: sebanyak 28 butir pil ekstasi, ditambah sebagian butir lainnya. Sementara itu, pada tersangka MZA disita satu paket sabu‑sabu yang dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam kotak rokok Dji Sam Soe. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi dengan berat total 10,98 gram dan sabu‑sabu seberat 0,75 gram.

‎AKP Gusmanto menegaskan, langkah tegas ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian untuk tidak membiarkan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Payakumbuh, demi menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

‎Kedua pelaku kini telah diserahkan ke proses hukum. DS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan MZA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‎( Aweng )

0 Komentar