![]() |
| Dok : Ilustrasi Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli. |
Gunungsitoli – Atensinews.co.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah membacakan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst terhadap perkara pidana anak dengan terdakwa Anak berinisial FZ, yang didakwa turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Anak FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan.
Selain itu, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan. Anak juga diperintahkan untuk terlebih dahulu dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Gunungsitoli dan selanjutnya dipindahkan ke LPKA Kelas I Medan guna menjalani pidananya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam perkara dengan Nomor Register PDM-45/GNSTO/06/2026 menuntut agar Anak FZ dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Tuntutan tersebut didasarkan pada pembuktian dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penjatuhan tuntutan tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa pidana terhadap Anak dikenakan dengan memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku, termasuk batas maksimum pidana yang berbeda dengan pelaku dewasa. Selain itu, Penuntut Umum juga mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, masih terdapat 2 (dua) orang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Saat ini, penanganan terhadap kedua pelaku masih berada pada tahap penyidikan di Polres Nias. Perkara keduanya diproses secara terpisah karena telah berstatus sebagai orang dewasa, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan pidana umum.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta mengawal penyelesaian perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)


0 Komentar