Payakumbuh - Atensinews.co.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh telah menetapkan dan menahan seorang pria berinisial R (42) sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran yang menghanguskan Beranda Cafe, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Peristiwa kebakaran terjadi pada dini hari Minggu (24/5/2026).
Kepastian hukum ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim, IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku yang berdomisili di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, nekat bertindak di luar kendali emosi hanya karena persoalan pribadi dan rasa sakit hati.
“Pelaku beraksi didorong rasa kesal dan dendam. Kini yang bersangkutan sudah kami amankan dan tahan di Rutan Polres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar IPTU Andrio Siregar.
Rangkaian peristiwa bermula sekira pukul 04.00 WIB, saat tersangka R berada di lokasi kafe dan diduga mengganggu seorang karyawan perempuan bernama K. Perbuatan tersebut diketahui oleh G, yang merupakan suami sekaligus rekan kerja korban. Perselisihan pun tak terelakkan, hingga G terprovokasi dan memukul wajah tersangka.
Merasa dipermalukan dan sakit hati, R meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya dengan menyimpan niat buruk untuk membalas perlakuan tersebut. Berbekal dendam, tersangka bergerak menuju pusat kota dan berhenti di Azkia Mart kawasan Simpang Terminal yang masih beroperasi.
“Di tempat itu, tersangka membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite senilai Rp5.000 atau sekitar 300 mililiter, lalu menuangkannya ke dalam botol air mineral bekas yang ditemukannya di depan toko,” jelas Kasat Reskrim merinci modus operandi pelaku.
Setelah mendapatkan apa yang dibutuhkan, tersangka kembali mendatangi Beranda Cafe. Tanpa ragu, seluruh isi bensin itu disiramkan ke dinding bangunan yang bersebelahan dengan Ampera Imel. Selanjutnya, R membakar selembar tisu bekas dan melemparkannya bersamaan dengan korek api ke bagian bangunan yang telah disiram bahan bakar. Dalam sekejap, api berkobar dengan sangat cepat dan melahap seluruh bangunan kafe tersebut.
Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat melarikan diri menuju Golden Classic Cafe. Di lokasi tersebut, ia justru menceritakan perbuatannya kepada orang yang dikenalnya, sebelum akhirnya kembali ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi bangunan yang sudah terbakar. Akan tetapi, langkah pelaku berhenti di situ, karena warga sekitar yang sejak awal sudah menaruh curiga kemudian mengamankan R dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam dan ketersediaan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan R sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Dalam pengembangan kasus, tim penyidik yang dipimpin langsung IPTU Andrio Surya Putra Siregar telah menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya rekaman CCTV, sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sisa material kebakaran dan potongan kayu bekas terbakar.
Menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil karena perbuatan tersangka dinilai sangat berisiko mengancam keselamatan nyawa serta harta benda orang lain. Membakar bangunan di kawasan keramaian dianggap sebagai tindakan ceroboh yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dalam skala besar.
“Kami tidak akan mentolerir segala perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan membakar bangunan hanya karena masalah pribadi dan dendam adalah hal yang sangat salah dan berbahaya,” tegas IPTU Andrio.
Pihaknya berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat agar tidak bertindak dikendalikan emosi dan amarah semata. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur yang benar, agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain di sekitar.
( Aweng )


0 Komentar