Sengketa Lahan Tugu Kota Sehat: Klaim Pemko Payakumbuh Tanpa Sertifikat, Sekda Rida Ananda Dituding "Licin Seperti Belut"

Payakumbuh – Atensinews.co.

‎Proses penyelesaian sengketa lahan lokasi Monumen Kota Sehat yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Simpang Tugu Kota Batiah, hingga saat ini masih berjalan berbelit-belit. Lahan yang diklaim sebagai milik Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tersebut sebenarnya merupakan milik adat Pasukuan Kutianyia (Alm.) Dt. Parmato Indo.

‎Klaim kepemilikan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Payakumbuh, Rida Ananda, dinilai hanya sebatas pembenaran sepihak. Pasalnya, hingga kini Pemko Payakumbuh tidak mampu memperlihatkan bukti legalitas berupa sertifikat kepemilikan tanah tersebut.

‎Hal ini diperkuat dengan data pada dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB) yang tercatat di Bidang Aset Badan Keuangan Kota Payakumbuh. Dalam dokumen tersebut, kolom yang memuat Nomor Sertifikat dan Nomor Aset justru kosong. Namun anehnya, Pemko tetap bersikukuh menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah.

‎Kronologi dan Kejanggalan Administrasi

‎Perkara ini bermula pada tanggal 22 Oktober 2018, saat Kepala Dinas Kesehatan saat itu, Elzadaswarman, mengeluarkan Surat Permohonan Pencatatan Aset Nomor: 440/4069/Kesmas-P3/X/2018 yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan Kota Payakumbuh.

‎Dalam surat tersebut disebutkan bahwa akan dilaksanakan pembangunan Monumen Kota Sehat di lahan yang diklaim milik Pemko Payakumbuh dengan luas sekitar 387 meter persegi, dan memohon agar lahan tersebut didaftarkan sebagai aset Dinas Kesehatan.

‎Berdasarkan surat itulah, KIB Tanah kemudian diterbitkan pada tanggal 1 November 2018, ditandatangani oleh Pengurus Barang Syafrizal S.St dan Elzadaswarman.

‎Namun, dalam dokumen KIB dengan nomor aset 1.3.1.01.03.11.001 tersebut, terdapat kejanggalan mencolok. Tiga kolom penting yang menentukan status tanah, yaitu Hak, Tanggal, dan Nomor Sertifikat, dibiarkan kosong. Begitu juga dengan kolom keterangan yang seharusnya menjelaskan status kepemilikan, juga tidak diisi.

‎Ini memunculkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin sebuah monumen bisa dibangun dan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 senilai sekitar Rp 213 Juta, namun dibangun di atas lahan yang status kepemilikannya tidak jelas dan tidak memiliki bukti sertifikat yang sah?

‎Pihak Adat Menuntut Kembali Haknya

‎Sementara itu, pihak adat dari Suku Kutianyia Kaum Dt. Parmato Indo membantah keras klaim kepemilikan Pemko Payakumbuh. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dihibahkan kepada pemerintah kota.

‎"Kaum kami tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Payakumbuh," tegas Zonwir, perwakilan kaum, Selasa (5/8).

‎Menurut Zonwir, pihaknya sudah menempuh berbagai cara. Sebelumnya pada 28 Juli, mereka sudah meminta secara lisan agar monumen dipindahkan, namun justru dijawab dengan pemasangan baliho pemberitahuan yang disertai ancaman pada 30 Juli.

‎Kemudian pada Senin, 4 Agustus, pihak adat secara resmi mengirimkan surat permintaan kepada Walikota untuk memindahkan monumen tersebut dalam waktu 7x24 jam atau 7 hari.

‎"Tanah kami diserobot Pemko, kami hanya meminta hak kami dikembalikan," tegasnya lagi.

‎Sekda Dituding Menghindar

‎Di tengah tekanan dan tuntutan yang semakin kuat, sosok Sekda Rida Ananda justru dinilai menghilang dan sulit dihubungi. Ia dituduh berubah menjadi "licin seperti belut" dalam menangani persoalan ini.

‎Diketahui, sebelum hari raya Idulfitri lalu, Rida Ananda sempat berjanji akan mencari jalan keluar dan menyiapkan ganti rugi pasca lebaran. Namun hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung terealisasi alias "zonk".

‎Hingga berita ini diturunkan pada Senin (20/4), pihak media masih berusaha menghubungi Rida Ananda untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi, namun belum mendapatkan jawaban.

‎( Aweng )

0 Komentar