Gunungsitoli - Atensinews.co.
Mantan Kepala Desa Nikotano Dao, WZ, yang kini aktif sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli, diduga telah menyalahgunakan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp 900 juta.
Dugaan penyalahgunaan dana tersebut terkait dengan proyek pengadaan barang, fisik, dan pembangunan di Desa Nikotano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa.
WZ membela diri dengan mengatakan bahwa penggunaan dana desa telah sesuai dengan Standar Biaya Umum Kota Gunungsitoli. Namun, masyarakat setempat melaporkan bahwa bangunan yang didanai oleh dana desa tidak berfungsi dan tidak layak huni.
Beberapa contoh dugaan penyalahgunaan dana desa:
- Bangunan Gedung Sangar Budaya yang dibiarkan kosong dan rusak (Rp 300 juta)
- Bangunan Kantor Desa yang tidak berfungsi
- Honor Linmas yang tidak dibayarkan (Rp 75 juta)
- Bangunan Pos Ronda Linmas yang tidak ada
- Bangunan TK PAUD yang rusak dan tidak layak huni (Rp 200 juta)
- Baju seragam guru TK PAUD yang tidak diterima (Rp 50 juta)
Guru TK PAUD melaporkan bahwa mereka tidak pernah menerima baju seragam atau dana operasional. LSM PERKARA akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
(Y.hulu)


0 Komentar