Modus Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Transaksi

Payakumbuh – Atensinews.co.

‎Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial AIF (33). Pelaku ditangkap tangan saat sedang melakukan transaksi jual beli barang haram jenis sabu-sabu, setelah didekati oleh personel yang menyamar sebagai pembeli.

‎Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekira pukul 23.15 WIB, di sebuah warung bakso wilayah Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

‎Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Menurutnya, taktik penyamaran (undercover) diterapkan agar operasi berjalan lancar dan aman.

‎"Untuk memastikan keberadaan pelaku dan keberhasilan operasi, personel di lapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti dapat diamankan seluruhnya," ujar Gusmanto, Jumat (10/4).

‎Diketahui, tersangka bukan penduduk lokal. Ia merupakan warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, yang diketahui bekerja dan berkeluarga di wilayah Kecamatan Luhak.

‎Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

‎- 2 paket narkotika golongan I jenis sabu
‎- 1 unit timbangan digital
‎- 4 pack plastik klip kemasan
‎- 1 unit Handphone merk Oppo
‎- Uang tunai Rp 450.000 hasil transaksi

‎Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Markas Polres Payakumbuh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA untuk menjalani proses hukum.

‎"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat.

‎( Aweng )

0 Komentar