Medan - Atensinews.co.
Penetapan Kepala Dinas Kesehatan Rahmani Zandroto pada kasus korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mendapat kritikan yang dianggap menyalahi prosedural serta berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Salah seorang aktivis Fritz Alor Boy dalam unggahan videonya di salah satu media sosial menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyentuh aspek mendasar dalam prinsip keadilan.
Dalam videonya, Fritz menyampaikan bahwa penggeledahan dikediaman pribadi Rahmani yang menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Nias tersebut dinilai cacat hukum dan tidak formil.
"Proses penetapan Kadinkes Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias menuai kritik dinilai cacat hukum dan tidak formil karena dilakukan sebelum adanya alat bukti kerugian negara yang jelas," kata Fritz
Dalam video tersebut dirinya menyebutkan bahwa normalnya penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti kerugian negara, bukan sebaliknya, Langkah Kejari Gunungsitoli ini dianggap diskriminatif dan keliru karena tidak mengikuti prosedur yang seharusnya.
"Saya tidak pernah sependapat dengan orang yang melakukan korupsi namun saya juga tidak mendukung bila dilakukan diskriminasi seperti yang dilakukan kepada Rahmani Zandroto, masa duluan ditetapkan tersangka baru mereka mencari alat bukti dan baru mereka mencari kerugiannya," ucapnya.
Lanjutnya, berdasarkan data yang dimilikinya, dana sebesar Rp. 38,5 miliar dari Kementrian Kesehatan tahun 2022 untuk pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias telah diserahkan oleh Kadinkes Rahmani Zandroto kepada Bupati Nias. Bupati kemudian meneruskan dana tersebut kepada Dinas PUPR Kab. Nias untuk proses lelang dan pelaksanaan pembangunan.
Proses lelang dimenangkan oleh salah satu kontraktor yang kemudian melaksanakan pekerjaan pembangunan RSUP Kab. Nias. Proses ini masih dalam pengawasan terkait dengan dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Kejari Gunungsitoli.
Penyidik Kejaksaan yang baru mendasarkan kasus ini pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang merupakan hasil administrasi. Namun hasil investigasi yang berwewenang auditur keuangan BPK, BPKP, dan lainnya belum sepenuhnya dipertimbangkan.
Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti, sesuai dengan Pasal 183 UU No. 8/1981. Korupsi adalah delik pidana yang memerlukan kerugian negara yang dinyatakan secara pasti oleh lembaga berwewenang. Proses ini masih dalam pengawasan.
Kejari Gunungsitoli yang baru dikritik karena menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUP Kab. Nias tanpa memiliki alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya bukti kerugian negara yang dikeluarkan oleh pihak berwewenang.
Hal ini dianggap sebagai tindakan yang semena-mena dan tidak mengikuti prosedur hukum yang sah. Proses penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Gunungsitoli diminta untuk menjelaskan alasan penetapan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.
Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSU Pratama Ajukan Pra Peradilan
Sementara itu kuasa hukum tersangka ROZ secara resmi telah mendaftarkan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Senin (6/4/2026).
Permohonan pra peradilan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
“Kami secara resmi sudah mendaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Langkah ini kami ambil demi keadilan mengingat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli kepada klien kami dan tersangka lainnya itu tidak berdasar. Kami menilai, ini cacat hukum, karena alat bukti tidak ada,” kata Marcos Kaban, Tim Kuasa Hukum ROZ.
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan beberapa orang dan telah melakukan penahanan pada kasus korupsi RSU Pratama Nias, penetapan tersangka ini berdasarkan tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.
Sementara permohonan pra peradilan tersangka ROZ, pihak Kejari Gunungsitoli beranggapan bahwa permohonan pra peradilan adalah hak dari tersangka. Terkait sah tidaknya penetapan tersangka nanti akan dibuktikan di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Gunungsitoli saat diwawancarai di salah satu cafe di Kota Gunungsitoli menyampaikan dirinya mempersilahkan siapapun untuk menempuh jalur hukum lain karna itu hak setiap orang untuk membela diri dan dijamin oleh konstitusi.
(Red)


0 Komentar