Kontroversi Dana Hibah 3,7 Miliar: Ketua Baznas Bantah Ajukan Proposal, Komisioner Sebut Lewat Prosedur

Limapuluh Kota – Atensinews.co.

‎Muncul perbedaan pernyataan terkait rencana alokasi dana hibah APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3,7 miliar untuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Ketua Baznas, Yulius, membantah pernah mengajukan proposal permohonan dana tersebut, namun hal ini justru bertolak belakang dengan keterangan pihak internal lainnya.

‎Dalam keterangannya kepada media, Selasa (14/04/2026), Yulius menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengajukan permohonan apa pun dan justru baru mengetahui adanya rencana dana tersebut melalui pemberitaan.

‎"Untuk tahun 2026, Baznas belum ada mengajukan proposal dan belum ada bantuan dari Pemda Lima Puluh Kota. Tidak ada pak, kami juga belum ada mendapat pemberitahuan resmi dan tidak tahu berapa nominal yang disebut-sebut itu," ujar Yulius dengan tegas.

‎Menurutnya, sebagai lembaga negara non-pemerintah, Baznas tetap dapat beroperasi secara mandiri dengan dana zakat yang diterima dari masyarakat, terlepas dari ada atau tidaknya bantuan anggaran dari pemerintah daerah.

‎"Baznas ini lembaga negara non-pemerintah. Kalau dibantu Pemda kita terima, jika tidak pun kita berusaha beroperasi dengan dana amil yang ada sesuai syariat dan perundang-undangan. Bahkan kami tahu soal dana ini justru dari pemberitaan," tambahnya.

‎Yulius juga menepis isu penyalahgunaan dana. Ia menilai tuduhan tersebut adalah fitnah karena faktanya hingga saat ini pihaknya belum menerima satu rupiah pun dana hibah dimaksud.

‎"Yang mengatakan soal penyalahgunaan dana hibah itu adalah fitnah besar. Soalnya terima saja belum, tahu saja belum. Sebaiknya ditanyakan kepada pihak yang menyatakan bahwa Baznas mendapat dana itu," tegasnya.

‎Pernyataan Berbeda dari Komisioner

‎Berbeda dengan pernyataan Ketua Baznas, salah satu Komisioner Baznas Lima Puluh Kota, Buya Nursal, justru memberikan keterangan yang menyebutkan bahwa dana hibah tersebut merupakan hal yang rutin diajukan setiap tahun melalui mekanisme proposal.

‎Menurut Nursal, penggunaan dana hibah tersebut direncanakan untuk membiayai gaji atau honor pimpinan dan tenaga administrasi, serta akan dipertanggungjawabkan secara berkala kepada Bupati setiap bulan, triwulan, semester, hingga tahunan.

‎"Tentunya (hibah) melalui proposal yang diajukan setiap tahun. Jumlahnya belum tahu karena belum diterima, namun penggunaannya untuk gaji dan administrasi dengan pelaporan yang jelas," demikian isi keterangan Buya Nursal.

‎Kepala BPKAD Konfirmasi Nominal

‎Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lima Puluh Kota, Ahmad Zuhdi Perama Putra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya alokasi dana tersebut.

‎Ia memastikan bahwa anggaran hibah sebesar Rp3,7 miliar bersumber dari Dana Silva Tahun Anggaran 2025. Namun, pencairannya masih menunggu mekanisme aliran kas daerah disetujui.

‎"Ada hibah untuk Baznas senilai Rp3,7 miliar yang bersumber dari Dana Silva TA 2025. Namun pencairannya menunggu aliran kas daerah disetujui," jelas Zuhdi.

‎Hingga saat ini, masih menjadi tanda tanya besar mengenai proses pengajuan dana tersebut, mengingat ketua lembaga menyatakan tidak pernah mengajukan proposal, sementara dokumen anggaran pemerintah daerah sudah mencantumkan nominal tersebut.

‎( Aweng )

0 Komentar