Kasus Dugaan Korupsi RSUP Pratama Nias Terus Berlanjut, Kejari Gusit Resmi Tetapkan LN Sebagai Tersangka

Gunungsitoli - Atensinews.co.

‎Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).

‎Bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka LN.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu dengan cara:

‎1. Tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

‎2. Tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan.

‎Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap Tersangka LN berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli.

‎Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak - pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias T.A. 2022.

‎(Tim)

0 Komentar